Bos BPJS Bocorkan Penyebab KRIS Tak Kunjung Terealisasi

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 March 2023 08:33
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan. Foto: Logo BPJS Kesehatan (Dokumentasi BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) tak kunjung terealisasi hingga saat ini, meskipun uji coba telah diperluas dari mulanya 4 rumah sakit pada 2022 hingga kini bertambah 10 rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, sebetulnya sejak 2014 sudah ada peta jalan penerapan KRIS. Namun, karena definisi standar dalam aturan yang menaungi KRIS tak jelas, terbukti hingga kini program itu tak terealisasi.

"Sebetulnya sudah dibikin roadmap 2014 saat itu yang tanda tangan 4 orang, ketua DJSN Chazali Situmorang, Pak Menko Agung Laksono, Menkes Nafsiah Mboi, dan Ketua Tim Persiapan BPJS Kesehatan yang kebetulan sekarang Dirut BPJS Kesehatan," kata Ali di Komisi IX, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Selaku ketua tim persiapan BPJS kesehatan saat itu, Ali Ghufron mengungkapkan bahwa semua pihak sebetulnya masih bingung mendefinisikan kelas standar dalam memberikan pelayanan rawat inap kepada masyarakatnya, khususnya peserta BPJS.

"Sebagai ketua tim persiapan BPJS kami tahu persis sebetulnya apa maknanya, dan maksud waktu di UU disebutkan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar," kata Ali Ghufron.

Setelah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 menyebut kalimat kelas standar itu, seperti termuat dalam Pasal 23, menurut Ali tidak ada penjelasan rinci terhadap kata-kata standar. Bahkan, di bagian penjelasan UU itu disebutkan pasal itu sudah cukup jelas.

"Kelas standar seperti apa? Ini yang menarik. Di penjelasan di situ disebutkan sudah jelas, sudah jelas bahwa tidak jelas. Nah ini orang tidak sampai ke sana. Itu mengapa kok berbelit-belit waktu itu," ungkap dia.

Adapun aturan turunan dari UU itu kata dia malah semakin menyelewengkan rencana awal disebutkannya standar kelas dalam UU itu. Di antaranya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

"Di situ disebutkan, menjadi kekacauan menurut saya. Pasal 36 bahwa kewajiban RS menyediakan rawat inap kelas standar yang diperuntukkan bagi peserta jaminan kesehatan PBI (penerima bantuan iuran)," ungkap Ali Ghufron.

"Jadi kelas standar ini kelas PBI menurut PP 47 padahal dalam UU untuk keseluruhan. Standar kelas 1, 2, dan 3 saja, belum ada juga ini yang membuat sampai sekarang ini bermasalah," tegasnya.

Kebingungan definisi standar itu lalu menurutnya semakin menjadi setelah munculnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54 A yang berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan JKN KIS maka diberlakukan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan KRIS padahal kata-kata di UU bukan KRIS.

"Nah jadi kalau ada kelas 1, ada kelas KRIS, jadi bukan 1 kelas seperti yang mau diterapkan tadi 1 RS semua kelas sama itu beda lagi pengertiannya. Jadi ini arus dijelaskan yang jelas kalau enggak jelas maka memang betul-betul lama ini," ungkapnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ramai BPJS Kesehatan Orang Kaya, Hapus Kelas & Iuran Baru


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading