
Ingat! Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai dilaksana pada tahun depan. Melalui sistem itu, kelas 1, 2, dan 3 rawat inap yang berlaku selama ini di BPJS Kesehatan bakal ditinggalkan.
"Insyaallah, tapi gradually ya," ucap Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (28/12/2022)
Pada 1 Januari 2023, Kementerian Kesehatan juga sebetulnya telah menargetkan rampungnya perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit (RS) berbagai tipe, baik di tingkat RS vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta.
Perluasan uji coba KRIS ini menjadi bagian dari hasil uji coba pertama kali yang dilakukan di empat RS vertikal pemerintah, yaitu RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Surakarta.
Keempat RS tersebut telah melaksanakan uji coba KRIS pada September 2022, dan hasil evaluasinya diumumkan pada November 2022 saat rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR.
Kendati begitu Kunta enggan menegaskan pelaksanaan KRIS yang akan berlangsung secara bertahap tahun depan itu dimulai dari RS yang selesai melaksanakan uji coba. Kata dia pemerintah akan mengumumkan seluruh detil pelaksanannya.
"Tunggu pengumumannya ya," ujar Kunta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menambahkan, pelaksanaan sistem KRIS ini tentu juga harus menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Kendati begitu ia belum menyebutkan kepastian tanggal rampungnya revisi perpres itu.
Pada Agustus lalu, Asih berujar, revisi Perpres 82/2018 masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini, proses perubahan ketiga dari perpres itu masih dalam tahapan penyiapan perubahan.
"Saat ini sedang disiapkan perubahan ketiga Perpres 82/2018 Tentang JKN. Ketentuan implementasi KRIS JKN akan diatur di dalamnya. Semoga dapat terselesaikan dan diundangkan segera," ujar Asih.
Menurutnya, selain bergantung pada Perpres, pelaksanaan penerapan KRIS juga akan mempertimbangkan hasil evaluasi dari perluasan uji coba KRIS di 10 RS yang telah berlangsung sejak 1 Desember 2022 dan ditargetkan selesai pada 1 Januari 2023.
Adapun daftar 10 Rumah Sakit yang akan pemerintah terapkan uji coba KRIS sebagai berikut:
1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
2. RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai BPJS Kesehatan Orang Kaya, Hapus Kelas & Iuran Baru