BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Standar, Pasien Lebih Untung?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas standar BPJS Kesehatan, sebagai pengganti kelas 1,2 dan 3 akan diberlakukan pada Juli 2022. Sederet manfaat siap diterima oleh pasien nantinya.
Apa saja?
Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022), manfaat yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non media.
Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien.
Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan ratio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.
Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS.
Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.
(mij/mij)