
DPR Dorong Percepatan Vaksinasi ke Calon Jemaah Haji

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menghimbau persiapan penyelenggaraan keberangkatan jemaah haji harus terus dilakukan oleh pemerintah.
Hal ini menyusul telah diizinkannya lagi penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi, dimana pemerintah Indonesia mendapat kuota haji tahun 2022 sebanyak 100.051 jemaah.
"Berhubung pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 masih dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan beberapa persyaratan agar perjalanan haji bisa dilakukan, antara lain yaitu jemaah telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap (dosis 2), PCR 72 jam sebelum keberangkatan, dan maksimal jemaah haji berumur 65 tahun," ucap Ansory disela-sela agenda kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Embarkasi Haji Medan, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Kesehatan Haji pada tanggal 17 Mei 2022, calon jemaah haji yang sudah vaksinasi lengkap COVID-19 baru mencapai 76%. Sehingga baru sebanyak 76% itu saja calon jamaah haji yang bisa berangkat ke tanah suci.
Atas dasar hal tersebut, lanjutnya, Komisi IX DPR RI ingin mengetahui lebih jauh tentang hal ini, khususnya di Embarkasi Haji Medan, sekaligus mendorong agar percepatan vaksinasi kepada calon jemaah haji untuk bisa dilakukan sesegera mungkin, mengingat pemberangkatan calon jemaah haji terakhir pada gelombang kedua masih pada tanggal 3 Juli 2022.
"Selain itu kami juga ingin mengetahui kesiapan petugas haji dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada calon jamaah haji yang melakukan ibadah di tanah suci," ujarnya. Ansory menyatakan, Komisi IX DPR RI telah menganggarkan anggaran haji untuk tahun 2022 ini sebesar Rp400 miliar.
Dikatakan, pihaknya akan mengawasi terus, agar saat pemberangkatan gelombang pertama dan kedua di tanggal 10 Juni dan 21 juni 2022 nanti jumlah jemaah yang sudah divaksin meningitis bisa mencapai 100%.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Utang Pemerintah Diawasi Ketat'