Bamsoet Ungkit Penundaan Pemilu di Depan Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Topik pemilihan umum (pemilu) menjadi pilihan dalam pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Lebih spesifik bahkan Bamsoet mengungkit kemungkinan penundaan pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh undang-undang dasar hanya selama lima tahun," ujarnya dalam Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023)
"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?," kata Bamsoet.
Situasi tersebut secara hukum, Indonesia tidak memiliki Presiden dan / atau Wakil Presiden.
"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?," terangnya.
Menurut Bambang, tidak ada jalan keluar secara konstitusional setelah Perubahan Undang- Undang Dasar 1945 menyikapi hal tersebut. Sehingga perlu diperhatikan yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa.
"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita. Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," kata Bamsoet.
"Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat di-atribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Transformasi Jakarta Dari DKI Jadi Kota Global, Ini Langkah JIEP