Pengumuman! Kelas Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 03/06/2022 14:57 WIB
Ilustrasi: Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juli 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan penerapan BPJS Kelas Standar akan mulai diterapkan pada Juli 2022 di sebagian rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada bulan Juli baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.


"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50% di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/6/2022).

Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut, kata Iene sudah berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.

"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.

Kendati demikian, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut. Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.

Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.

"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.

Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.

Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:

1. Bahan bangunan

Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

2. Minimal luas tempat tidur

Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.

3. Antar tepi tempat tidur

Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75 cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.

Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di adjust).

4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan

Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

5. Nakas per tempat tidur

Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.

6. Suhu Ruangan

Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan

Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:

a. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar

b. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

c. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

d. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

e. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

8. Tirai atau partisi antar tempat tidur

Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.

9. Ventilasi Udara

Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocity meter/ anemometer.

10. Pencahayaan ruangan

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).

11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur

Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

12. Pembagian ruangan

Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Ramai Orang RI Berobat ke Luar Negeri, RS Minta Pejabat Kasih Contoh