
Sstt.. Pemerintah Lagi Nyiapin Aturan Larangan Ekspor Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai ekspor listrik hijau atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ke luar negeri.
"Kami sebentar lagi akan membuat aturannya terkait dengan larangan ekspor listrik. Sudah diputuskan oleh bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Bahlil dalam Press Briefing di WEF Annual Meeting 2022, Davos, Swiss.
Jika aturan ini sudah dikeluarkan, kata Menteri Bahlil, apabila sudah ada izin ekspor dikeluarkan maka akan dievaluasi kembali. "Setahu saya sejauh ini tidak belum izin ekspor ke luar negeri kok," terang Bahlil.
Secara tegas, Menteri Bahlil menyatakan bahwa pihaknya melarang kegiatan ekspor listrik energi baru terbarukan ke luar negeri. Dia bilang, bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan para investor energi hijau ini.
Ia mengatakan bahwa ke depan Indonesia akan menjadi negara industrialis yang berbasis energi baru terbarukan.
"Oleh karena itu Indonesia konsisten untuk menyetop ekspor listrik ke negara lain. Khususnya energi terbarukan, kita setop. Alasannya, karena kita harus memenuhi kepentingan dalam negeri dulu," ungkap Bahlil.
Yang jelas, penyetopan ekspor itu bukan berarti menyetop pengembangan investasi energi terbarukan di dalam negeri. Negara-negara manapun bisa tetap menanamkan modalnya di Indonesia dalam hal membangun pembangkit energi terbarukan itu.
"Silahkan saja investasi, karena kita tahun 2025 ini sedang mengejar target bauran EBT 23% dan juga kita komitmen tahun 2050 - 2060 untuk net zero emission. Jadi monggo bagi investor yang akan membangun di Indonesia silahkan," ungkap dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Mau Ekspor Listrik ke Singapura, Pasokan Sudah Aman?
