DMO CPO, Jurus Rumit Anak Buah Jokowi Urus Minyak Goreng

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Selasa, 24/05/2022 13:22 WIB
Foto: Ilustrasi Kelapa Sawit (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengizinkan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, mulai Senin (23/5/2022). Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), keputusan itu ditempuh mempertimbangkan pasokan minyak goreng (migor) yang semakin melimpah dan tren penurunan harga minyak goreng.

Menindaklanjuti keputusan Jokowi tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Eskpor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022.

Pasal 2 Permendag tersebut menetapkan, ketentuan mengenai ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO) dalam Permendag diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean. Juga berlaku untuk semua pengeluaran dari KPBPB tujuan luar daerah pabean.


Pasal 3 ayat (1) menetapkan, ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dapat dilakukan hanya eksportir yang sudah mendapat persetujuan ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, pada ayat (2) huruf a ditetapkan, eksportir haru mempunyai bukti pelaksanaan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, hingga saat ini, ketentuan teknis mengenai DMO tersebut belum diterbitkan. Setidaknya, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah hingga berita ini ditayangkan.

Kemudian pasal 11 Permendag No 30/2022 menetapkan, eksportir yang telah memiliki PE wajib menyampaikan realisasi ekspor, baik yang terealisasi maupun tidak, secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. Laporan harus disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 melalui SINSW. Juga, harus mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) melalui SINSW paling lama 7 hari setelah pelaksanaan ekspor.

Jika melanggar, sanksi administrasi berupa peringatan, hingga pencabutan PE menanti eksportir.

Rumit

Menanggapi peraturan baru tersebut, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mempertanyakan tujuan pemerintah melalui Permendag No 30/2022.

"Saya nggak ngerti kenapa dibuat rumit? Lalu kenapa kembali ke kebijakan DMO yang sudah gagal? Mau bagaimana pun dibuat mekanismenya, untuk kondisi saat ini, nggak akan bisa. Ngapain? Tujuannya apa?," kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

"Bulan Februari 2022 kebijakan serupa gagal menjaga ketersediaan dan harga migor domestik. Kenapa diulang lagi ya? Apa sebetulnya tujuan pemerintah dengan bongkar pasang kebijakan tersebut?," lanjutnya.

Belum lagi, imbuh dia, eksportir masih diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor.

"Kan di pabean ada. Jelas di situ ada termasuk kode HS-nya. Di sistem kepabeanan semua itu ada, kan ada pembayaran pungutan ekspor dan bea keluar (BK). Semua itu ada kode HS-nya. Nggak ngerti ini Kemendag (Kementerian Perdagangan) melakukan kebijakan berulang tapi nggak ada tujuan dan nggak punya tools untuk itu," ujarnya.

Jika pemerintah ingin fokus menyediakan minyak goreng curah Rp14.000 per liter, kata dia, manfaatkan dana BPDPKS secara optimal. Dengan mengerahkan sinergi Bulog dan BUMN lainnya.

"Kenapa kebijakan yang sederhana ini tidak ditempuh pemerintah? Jika kembali ke kebijakan DMO dan DPO tersebut akan terjadi 'black market', migor tertumpuk karena tidak ada biaya distribusi dan insentif, penyeludupan ke luar akibat disparitas harga domestik dengan luar negeri, migor tak tersedia, target harga migor Rp 14000/ liter level konsumen tidak akan tercapai," kata Tungkot.

Selain itu, dia menambahkan, prosedur ekspor (PE dan realisasi PE) juga bisa memperlambat ekspor.

"Juga potensial terjadi manipulasi administrasi. Secara visual yang bukan ahli sulit bedakan mana CP," kata Tungkot.

Sementara itu, Sekjen Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, hingga saat ini, ekspor CPO dan turunannya belum berjalan normal. Rencananya, kata dia, hari ini akan ada sosialisasi mengenai pelaksanaan ekspor yang baru saja dibuka kembali oleh Jokowi.

"Setahu saya belum berjalan normal, rencana hari ini ada sosialisasi lagi. Kan baru kemarin dibuka perlu persiapan utamanya izin, pengangkutannya dll," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

"Kalau DMO saja tidak ada masalah karena produksi kita jauh diatas kebutuhan migor lokal. Ya tidak ada masalah, yang kita tunggu aturan detailnya, info rapat kemarin hari ini akan disampaikan," pungkas Eddy.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Trump Ancam Sawit RI, Bos PTPN Punya Cara Menghadapinya?