Mau Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng? Catat Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), per Senin (23/5/2022).
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi eksportir jika ingin kembali bisa melakukan ekspor. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang diundangkan dan berlaku mulai Senin (23/5/2022).
Bab I pasal 1 Permendag No 23/2022 menyebutkan, program Minyak Goreng Curah Rakyat diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.
Dimana sebelumnya, pemerintah menargetkan minyak goreng curah bisa kembali dijual dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg.
Bab III bagian Kesatu pasal 5 ayat (1) menetapkan, produsen CPO dan/ atau eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO wajib mengikuti program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Dengan mendaftar melalui SIMIRAH, melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
"Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat) tidak dapat diberikan persetujuan ekspor," demikian bunyi pasal 5 ayat (3) dikutip Jumat, (27/5/2022).
Selain eksportir/ produsen CPO, ketentuan dalam Permendag tersebut juga wajib dipenuhi oleh produsen minyak goreng.
Selanjutnya, data yang dilaporkan baik oleh eksportir maupun produsen CPO dan produsen minyak goreng akan menjadi dasar penetapan kebutuhan CPO yang harus dipenuhi oleh produsen CPO.
Dimana, untuk distribusi CPO kebutuhan program Minyak Goreng Curah Rakyat dipetakan berdasarkan produksi seluruh produsen dan dilaksanakan dengan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Pasal 9 menetapkan bahwa DMO mempertimbangkan kapasitas terpasang pabrik dan menyesuaikan kebutuhan CPO untuk minyak goreng. Sedangkan, DPO ditentukan mempertimbangkan HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin.
Penetapan DMO dan DPO adalah oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag atas nama Menteri Perdagangan (Mendag).
Selanjutnya pasal 11 mewajibkan produsen CPO memenuhi kebutuhan untuk program Minyak Goreng Curah Rakyat dan realisasinya dilaporkan melalui SIMIRAH.
Pada pasal 12, pemenuhan DMO akan divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan Kemendag. Dan, hasilnya digunakan sebagai dasar persetujuan ekspor komoditas CPO melalui SINSW dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil validasi digunakan dalam rangka penetapan besaran volume pemberian persetujuan ekspor dan rasio pengkalinya," bunyi pasal 12 ayat (7).
Dilanjutkan ayat (8), "Petunjuk teknis penetapan rasio ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri".
Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi juga telah menerbitkan ketentuan baru yang mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Dengan menerbitkan Permendag No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil.
[Gambas:Video CNBC]
Ekspor CPO Cs Resmi Dilarang, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi
(dce/dce)