
Video: Gara-gara Timbun Migor, 7 Perusahaan Ini Didenda KPPU
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 May 2023 12:33
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan pada tahun lalu. Menurut KPPU, tujuh perusahaan tersebut tekah melanggar pasal 5 dan pasal 19 huruf C, dalam ketentuan penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Informasi selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin,29/05/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.