
Heboh Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Buat Apa Sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal pekan ini, publik dihebohkan dengan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya, yakni pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).
Zudan menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip, normal agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnnya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan.
Zudan menegaskan bahwa hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan. Jika orang tua bersikeras untuk memberi nama anaknya dengan satu kata, namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Zudan lantas memberikan alasan pemerintah menetapkan minimal dua kata dalam setiap penamaan anak. Menurutnya, hal ini akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.
"Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tegasnya.
Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada 21 April lalu. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku.
"Maksudnya bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," kata Zudan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar