Cek Aturan Baru KTP, Bikin Gampang atau Malah Ribet?

Arie Pratama, CNBC Indonesia
23 May 2022 21:07
Infografis: Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata.

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...