Sebulan Ekspor CPO Dilarang, Pemerintah Segera Evaluasi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 May 2022 17:45
Pembeli memilih minyak goreng kemasan yang dijual di Hypermart Pejaten Village, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pembeli memilih minyak goreng kemasan yang dijual di Hypermart Pejaten Village, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sejak 28 April 2022 telah memberlakukan pelarangan ekspor kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Lantas, berapa kerugian yang dialami Indonesia dengan adanya kebijakan ini?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terkait dampak ekonomi dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng, crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Ini akan terus kami evaluasi. Prioritas pemerintah jelas menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Febrio dalam Taklimat Media BKF, Jumat (13/5/2022).

Terpenting, kata Febrio bagaimana pemerintah terus memastikan daya beli masyarakat terjaga dan memastikan ketersediaan bahan pokok untuk mengakselerasi ekonomi yang kian pulih. Dalam situasi ini, kata Febrio APBN akan tetap menjadi shock absorber atau penahan guncangan disaat ekonomi dalam masa pemulihan.

"Prioritas-prioritas tersebut di atas ini terus akan kami lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, beli masyarakat, serta ketersediaan bahan pokok di Indonesia juga tetap terjaga," ujarnya.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh CNBC Indonesia, kebijakan larangan ekspor langsung berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor bea keluar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan Bea Keluar (BK) pada April 2022 tercatat Rp 3,75 triliun, atau turun Rp 2,15% dibandingkan perolehan di Maret 2022.

Turunnya penerimaan BK disebabkan merosotnya sumbangan CPO dan produk turunannya. Perolehan bea keluar dari CPO dan produk turunnya di April mencapai Rp 2,9 triliun atau turun 6,9% dibandingkan pada Maret 2022. Secara nominal, pos ini berkurang Rp 215,77 miliar.

Di bulan April, penerimaan BK dari turunan CPO mencapai Rp 2,4 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan pada Maret yakni Rp 2,57 triliun.

Dengan penerimaan mencapai Rp 2,9 triliun di April, komoditas CPO dan turunannya menyumbang 77 % dari total penerimaan BK di April.

"Penerimaan BK CPO dan turunannya secara bulanan turun dipengaruhi kebijakan larangan ekspor CPO & turunannya," tulis keterangan Ditjen Bea dan Cukai, kepada CNBC Indonesia.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Batu Bara RI Meroket di Februari, CPO & Besi Baja Malah Ambles

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular