Hore! WNI Bisa Gunakan PeduliLindungi di Uni Eropa
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa resmi bekerja sama lewat pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan EU Digital Covid Certificate (EU DCC), Kamis (12/05/2022).
Kerja sama kedua negara ini dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan Kementerian Keseharan (Kemenkes) Indonesia.
"Kemlu dan Kemenkes telah bekerja sama dengan pemerintah uni Eropa untuk bisa melakukan saling pengakuan sertifikat vaksin, khususnya yang terkandung dalam peduli Lindungi dan juga dalam EU CDC," kata Sekretaris Bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kemlu RI, Lintang Paramitasari, dalam press briefing Kamis.
"Dengan adanya saling pengakuan ini, akan memudahkan bagi para pelaku perjalanan luar negeri, baik itu pekerja migran Indonesia, wisatawan mancanegara, pelajar dan bisnis, untuk seandainya mereka akan pergi dari Indonesia ke EU atau warga EU untuk masuk ke Indonesia."
Lintang menjelaskan, kerja sama ini dapat memudahkan warga kedua negara dalam menunjukkan sertifikat vaksin. Warga Indonesia yang ada di wilayah Eropa dan sebaliknya hanya tinggal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat dibutuhkan.
"Nanti ada mekanismenya untuk memilih menampilkan QR code tertentu. QR code itu tinggal ditunjukkan kepada pihak EU, dan pihak EU bisa langsung bisa baca siapapun yang memegang sudah mendapatkan vaksin berapa kali dan sebagainya sesuai dengan pencatatan yang ada dalam PeduliLindungi," jelasnya.
Dengan pemberlakuan ini, kata Lintang, sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setara dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah UE dan sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.
Kerja sama ini secara otomatis melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
(tfa/tfa)