Simak! Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 June 2022 19:42
Karyawan Pasar Jaya mensosialisasikan kepada pedagang minyak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (27/6/2022). Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Karyawan Pasar Jaya mensosialisasikan kepada pedagang minyak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (27/6/2022). Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Senin (27/6/2022), pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang
kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," ujar Luhut.

Berikut Tata Cara Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng:

- Pembeli datang ke toko pengecer yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE
- Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli MGCR
- Jika hasil merah artinya sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian sebanyak 10 kilogram per NIK per hari.

Jika tidak memiliki aplikasi peduli lindungi maka, pembeli bisa menunjukkan NIK pada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

"Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," kata Luhut.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular