Heboh Layangan Putus Versi PNS, Sanksinya Berat Banget Lho!
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir viral cerita seorang Polwan berinisial SD yang melaporkan suaminya bernisial DKM ke Polda Sumatera Selatan. Laporan ini dikarenakan suaminya yang merupakan PNS Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selingkuh dengan staf nya berinisial W.
Menurutnya perselingkungan suaminya dan W ini terjadi jauh sebelum mereka menikah yakni 2015 dan menghasilkan seorang anak laki-laki. Tak hanya itu, ternyata W sendiri sudah memiliki suami dan 2 anak perempuan saat pertama kali menjalin hubungan dengan DKM.
Sedangkan ia menikah dengan suaminya pada November 2021. Pada saat itu DKM mengaku masih lajang sehingga terjadilah pernikahan tersebut.
Namun, saat SD hamil anak pertamanya, sikap suaminya berubah. DKM sering senyum-senyum sendiri saat memeriksa ponselnya dan saat diselidiki benar adanya suaminya berselingkuh.
Penyelidikan dilakukan SD hingga ke suami. Bahkan SD melakukan tes DNA terhadap anak laki-laki bungsu W bersama suaminya, hasilnya 99% anak biologis DKM. Kemudian saat didatangi baik-baik, W justru mengusir SD dan suaminya pun kabur.
Hal tersebut membuat SD yang tengah hamil empat bulan geram dan mengajukan laporan ke Polda Sumatera Selatan. Saat ini laporan tersebut dalam proses penanganan.
Bagaimana tanggapan pemerintah?
Pemerintah menekankan bahwa PNS harus bisa menjaga integritas dan keteladanan sebagai abdi negara. Ini ditunjukkan dari caranya bersikap, berperilaku, berucap dan bertindak kepada setiap orang.
Sikap itu harus ditunjukkan baik saat bekerja maupun tidak. Artinya, PNS tidak boleh melakukan tindakan yang memberikan dampak negatif ke negara.
Salah satunya adalah PNS dilarang berselingkuh. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pasal 14 PP ini menyebutkan, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, tindakan zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat diantaranya bisa dipecat dari jabatannya. Sanksi ini ditetapkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Dalam pasal 41 PP 94/2021 disebutkan PNS yang melanggar PP No. 10/1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PP Disiplin PNS," kata dia.
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(mij/mij)