
Perhatian! Cuma PNS di Posisi Ini Boleh 'Work From Anywhere'

Jakarta, CNBC Indonesia - PNS akan memiliki sistem kerja baru yang disebut WFA (Work From Anywhere) alias bisa kerja dari mana saja. Tidak harus di rumah tapi dimanapun tempat yang dirasa paling nyaman.
Namun, sistem kerja baru ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa melaksanakan sistem kerja WFA.
"Kemungkinan yang sifatnya administratif (bisa menerapkan WFA)," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).
Sedangkan beberapa posisi harus tetap kerja dari kantor alias WFO (Work From Office). Ini biasanya PNS yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia.
Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan sistem kerja WFA adalah yang berada di Kementerian Bea dan Cukai terutama yang berjaga di pos batas negeri hingga satpol PP.
"Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya," tutur Satya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah PNS Tidur & Malas-malasan, WFA Harus Diawasi Ketat