Harta Karun di Lumpur Lapindo, Terbukti atau Disembunyikan?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
11 May 2022 09:50
Lumpur Lapindo.
Foto: Lumpur Lapindo. (CNN Indonesia/Farid)

Perlu diketahui, sebelumnya area Lumpur Lapindo ini masuk ke dalam Wilayah Kerja (WK/ Blok) migas Brantas yang dikelola salah satunya oleh PT Minarak Brantas Gas.

Sebelumnya Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menjelaskan, dalam melakukan penelitian kandungan mineral di lumpur Lapindo ini, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga terkait) dan pemerintah daerah (Dinas ESDM dan unsur Pemda lainnya).

Dia pun menyebut, bila hasil penelitian menunjukkan bahwa kandungan mineral di dalam lumpur Lapindo ini bernilai ekonomis, maka seharusnya akan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk mengelolanya dan Ditjen Minerba berwenang untuk melelangnya.

"Karena ini komoditas mineral, maka menjadi kewenangan Ditjen Minerba untuk mengelolanya," saat ditanya bagaimana tindak lanjut ke depannya bila hasil penelitian ke depannya menunjukkan kandungan mineral di dalam lumpur Lapindo ini bernilai ekonomis.

Sebelumnya juga, Ananda Arthaneli, Corporate Secretary Minarak Group, mengatakan bahwa untuk tanah dan bangunan di area lumpur Lapindo tersebut yang merupakan bagian dalam Peta Area Terdampak (PAT) 2007 sudah dilakukan jual beli oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) merupakan jaminan dalam rangka pinjaman Dana Antisipasi sesuai yang diatur Perpres 76 tahun 2015 dan diatur dalam Perjanjian Dana Antisipasi.

Dia pun menegaskan bahwa tanah lumpur Lapindo itu kini bukan lagi masuk ke dalam Blok migas Brantas. Seperti diketahui, pada 3 Agustus 2018 lalu Kementerian ESDM sendiri telah memberikan perpanjangan kontrak untuk blok migas atau WK Brantas, sehingga bisa beroperasi hingga tahun 2040.

"Saat ini kami masih berdiskusi dengan pemerintah terkait dengan settlement. Tanah Lumpur Sidoarjo tersebut saat ini bukan merupakan bagian dari Blok Brantas," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/01/2022).

"Kalau untuk tanah dan bangunan dalam PAT 22 Maret 2007 sudah dilakukan jual beli oleh PT MLJ adalah milik PT MLJ, namun merupakan jaminan dalam rangka pinjamam Dana Antisipasi. Sampai saat ini terkait settlement kami masih melakukan diskusi dan kordinasi dengan pihak pemerintah," paparnya.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian di internal atas adanya inidikasi mineral logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur itu.

"Di mana kami juga melibatkan beberapa tim ahli. Jika sudah ada Hasil yang pasti akan kami beritahukan. Kami sangat berharap apapun itu semoga suatu hal yang dapat bermanfaat bagi kita semua," ucapnya.

Sayang dia belum menjelaskan detil, atas hasil kajian internal tersebut. Dia juga belum bisa menyebutkan, jika kelak memang ditemukan adanya 'harta karun' super langka itu, apakah akan diproduksi langsung oleh Minarak dan Lapindo Brantas serta PT Prakarsa Brantas.

"Untuk nanti diproduksi oleh siapa kami belum mempersiapkan itu. Namun pastinya kami akan kordinasi bersama pemerintah," ungkap dia.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular