
Cuti Selesai Besok, 60% Pemudik Belum Kembali ke Jabodetabek

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan jadwal cuti bersama selama lebaran tahun ini. Jadwal cuti lebaran 2022 dimuat dalam SKB 3 Menteri, yaitu SKB Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Cuti Bersama PNS
Secara umum, jadwal cuti bersama yang dimuat dalam SKB 3 Menteri berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun cuti bersama lebaran 2022 sesuai dengan SKB 3 Menteri, yaitu pada tanggal 29 April, 3-6 Mei 2022.
Menindaklanjuti SKB tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan SE terkait yaitu SE nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut menjelaskan lebih lanjut terkait cuti ASN yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini.
Berikut isi SE Menpan RB terkait cuti bersama lebaran.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Status risiko penyebaran COVID-19 di wilayah asal dan tujuan.
- Peraturan mengenai PPKM
- Syarat perjalanan yang ditetapkan Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait Menggunakan platform PeduliLindungi
- ASN dilarang mudik dengan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Cuti Bersama Pegawai Swasta
Sementara itu, cuti bersama lebaran 2022 bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa pekerja swasta yang melakukan cuti pada periode cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi jatah cuti tahunan yang bersangkutan.
Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunan tidak berkurang.
(dhf)[Gambas:Video CNBC]
