Cuti Selesai Besok, 60% Pemudik Belum Kembali ke Jabodetabek

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
08 May 2022 08:36
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Purwakarta, Jumat (29/4/2022). Kepolisian bersama Jasa Marga memberlakukan  Contraflow dati Km 47+000 sampai dengan KM 70+000 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Purwakarta, Jumat (29/4/2022). Kepolisian bersama Jasa Marga memberlakukan Contraflow dati Km 47 000 sampai dengan KM 70 000 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Cuti bersama Idul Fitri 1443 H telah berakhir. Dus, para pekerja harus sudah mulai kembali bekerja besok.

Namun, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum kembali ke kota tempatnya bekerja, dalam hal ini, Jabodetabek. Ini tercermin dari jumlah pemudik yang kembali ke kawasan ini belum sampai 50%.

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menghitung, jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek hingga hari ini sebanyak 269.444 kendaraan, naik 53,6% dari lalu lintas normal periode November 2021.

Hal ini disebabkan karena pada periode H+1 hingga H+3 Idul Fitri 1443 H atau pada 3-6 Mei 2022, sebanyak 60% atau sebanyak 1,2 juta kendaraan belum kembali ke Jabotabek.

Angka tersebut merupakan angka realisasi kendaraan yang kembali ke Jabotabek yang dibandingkan dengan kendaraan meninggalkan Jabotabek periode H-10 sampai H+1.

Di luar periode tersebut, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan bahwa terdapat 2 juta kendaraan yang sudah meninggalkan Jabotabek pada H-10 sampai H+1, atau pada 22 April-2 Mei 2022.

"Hingga kemarin, kami mencatat baru sekitar 815 ribu kendaraan yang kembali ke Jabotabek, yang berarti masih ada sekitar 60% atau 1,2 juta kendaraan yang belum kembali," ujar Heru dalam keterangan resmi, Minggu (8/5/2022).

Melihat masih ada lebih dari setengah dari total kendaraan mudik via jalan tol yang belum kembali, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk kembali mengatur waktu perjalanan.

Heru berharap dengan adanya kebijakan perpanjangan libur anak sekolah hingga 12 Mei 2022, maka lalu lintas sebesar 60% yang belum kembali tadi bisa terdistribusi hingga pekan depan.

"Namun jika tetap pulang besok, kami mohon pengguna jalan untuk bersabar karena jumlah lalu lintas yang datang secara bersamaan menuju Jabotabek akan luar biasa," pungkas Heru.

Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas melalui One Call Center Jasa Marga di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA hingga Aplikasi Travoy.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan jadwal cuti bersama selama lebaran tahun ini. Jadwal cuti lebaran 2022 dimuat dalam SKB 3 Menteri, yaitu SKB Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Cuti Bersama PNS

Secara umum, jadwal cuti bersama yang dimuat dalam SKB 3 Menteri berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun cuti bersama lebaran 2022 sesuai dengan SKB 3 Menteri, yaitu pada tanggal 29 April, 3-6 Mei 2022.

Menindaklanjuti SKB tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan SE terkait yaitu SE nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut menjelaskan lebih lanjut terkait cuti ASN yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini.

Berikut isi SE Menpan RB terkait cuti bersama lebaran.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

- Status risiko penyebaran COVID-19 di wilayah asal dan tujuan.
- Peraturan mengenai PPKM
- Syarat perjalanan yang ditetapkan Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait Menggunakan platform PeduliLindungi
- ASN dilarang mudik dengan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.


Cuti Bersama Pegawai Swasta

Sementara itu, cuti bersama lebaran 2022 bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa pekerja swasta yang melakukan cuti pada periode cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi jatah cuti tahunan yang bersangkutan.

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunan tidak berkurang.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular