Flip Flop! Pemerintahan Jokowi Kerap Gonta-ganti Kebijakan

Maesaroh, CNBC Indonesia
29 April 2022 14:31
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

6. Hilangnya minyak goreng dan larangan ekspor CPO
Mahalnya minyak goreng sudah mulai menjadi pembicaraan nasional sejak November 2021 lalu. Melonjaknya harga CPO di pasar internasional membuat harga minyak goreng dalam negeri melesat dari sekitar Rp 16.000 menjadi di atas Rp 20.000.

Di tengah melesatnya harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan pada 24 November 2021mengumumkan akan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari. Namun, kebijakan tersebut dicabut pada 10 Desember 2021.


 

Harga minyak goreng terus melesat memasuki awal tahun 2022. Untuk menekan harga, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp 14.000 per liter yang berlaku pada 19 Januari 2022. Selisih harga keekonomian akan ditanggung subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Pada akhir Januari, pemerintah mengumumkan kebijakan lain untuk menekan harga minyak goreng yakni pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng. HET ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana. HET berlaku per 1 Februari.

Mulai 1 Februari, pemerintah juga memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) minyak sawit bagi eksportir minyak goreng. Namun, kebijakan HET, DMO, dan DPO justru membuat minyak goreng menghilang. Harga minyak goreng di beberapa wilayah di Sulawesi melonjak hingga Rp 60 ribu per liter.

Kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah menyerah dan memutuskan untuk melepas minyak goreng sesuai harga pasar mulai 17 Maret 2022. Anehnya, minyak goreng langsung bermunculan di toko ritel tapi dengan harga yang mahal yakni Rp 25.000 per liter.

Sejumlah kebijakan tersebut tidak cukup menurunkan harga minyak goreng. Pemerintah akhirnya melarang ekspor CPO RBDP Olein tapi juga CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

 

 TIM RISET CNBC INDONESIA

(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular