
Flip Flop! Pemerintahan Jokowi Kerap Gonta-ganti Kebijakan

2. Kenaikan harga BBM yang dibatalkan dalam 30 menit
Di tengah-tengah penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018 di Bali, Menteri ESDM saat itu Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM pada 10 Oktober 2018. Harga BBM Premium akan naik dari Rp 6.450 menjadi Rp 7.000 per liter mulai 10 Oktober 2018 pukul 18:00 WIB. Jonan mengatakan kenaikan sudah dibicarakan dengan PT Pertamina. Namun, kurang dari 1 jam kemudian, pemerintah membatalkan kenaikan tersebut.
Pihak istana mengatakan Jokowi menunda kenaikan setelah mendapatkan keterangan dari Pertamina dan menilai kenaikan belum diperlukan.
Pada saat itu, harga minyak mentah dunia sudah melonjak ke level di atas US$ 80 per barel, jauh di atas Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan yakni US$ 48 per barel.
3. Pajak e-commerce
Pada Desember 2018, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Melalui PMK tersebut, pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yakni 0,5% bagi mereka yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Bagi mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun maka wajib dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Penyedia platform online yang ada di marketplace, media sosial, ritel online juga wajib melaporkan transaksi mereka.
PMK tersebut menuai pro dan kontra terutama dari pelaku e-commerce karena dinilai merugikan dan tidak adil. PMK seharusnya berlaku pada 1 April 2019 tetapi pada Maret 2019 pemerintah menarik peraturan tersebut karena dinilai menimbulkan "noise'. Pelaksanaan PMK tersebut juga ditunda.
4. Gonta ganti kebijakan PCR untuk penumpang pesawat
Kebijakan syarat perjalanan seperti tes PCR dan rapid antigen berubah menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19. Namun, pada akhir Oktober dan awal November 2021, kebijakan tersebut terus bergonta-ganti hingga menimbulkan kebingungan penumpang serta persoalan di bandara.
Berlaku efektif 24 Oktober 2021, pemerintah kembali mewajibkan semua penumpang penerbangan Jawa Bali untuk menunjukkan hasil tes PCR. Masa berlaku PCR adalah 2x24 jam.
Pada peraturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa -Bali yang sudah divaksin lengkap cukup menunjukkan hasil rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalnan. Tes PCR diwajibkan bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis I.
Pada 27 Oktober 2021, pemerintah merevisi aturan terkait PCR. Masa berlaku tes PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam. Pada 28 Oktober 2021, aturan perjalanan direvisi untuk penumpang pesawat Luar Jawa Bali. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Pada 1 November 2021, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara untuk Jawa dan Bali. Tes PCR tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat Jawa Bali.
5. JHT cair setelah berusia 56 tahun
Kementerian Tenaga Kerja pada 11 februari 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut menyebutkan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan setelah berumur 56 tahun.
Aturan ini langsung menimbulkan kehebohan publik. Tidak hanya ramai diprotes di lini masa, aturan tersebut langsung diprotes buruh. Aksi demonstrasi marak pada pertengahan Februari 2022 menentang kebijakan tersebut.
Pada 2 Maret 2022, pemerintah akhirnya merevisi aturan tersebut dan mengembalikan pencairan JHT seperti semula yakni tanpa menunggu usia 56 tahun.
(mae/mae)