
Tegas! Begini Alasan di Balik Pelarangan Ekspor CPO

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kisruh minyak goreng di Indonesia saat ini sebagai sebuah ironi. Menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia namun rakyatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Karena itu, dia meminta kesadaran industri minyak sawit memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Sebab, ujarnya, dengan kapasitas produksi yang ada kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.
Karena itu, imbuh dia, pemerintah melarang sementara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan beberapa produk turunan lainnnya, mulai Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00.
Keputusan itu kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia," demikian bunyi poin pertimbangan dalam Permendag 22/2022 yang dirilis setelah Jokowi memberi pernyataan resmi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu malam (27/4/2022).
Jokowi meminta pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan jernih. Karena, tidak mungkin membiarkan kisruh akibat kelangkaan minyak goreng di dalam negeri terus terjadi.
"Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat," kata Jokowi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Review: Ekspor CPO Resmi Dilarang per 28 April 2022