Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Terapkan Lagi DMO

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 May 2022 10:25
Konferensi Pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng. (Tangkapan layar youtube Perekonomian RI)
Foto: Konferensi Pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng. (Tangkapan layar youtube Perekonomian RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan harga belaku domestik (domestic price obligatuion/ DPO) untuk minyak sawit. 

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022). Menurut Airlangga, kebijakan itu ditempuh menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022.

"Kebijakan tersebut diikuti upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan DMO dan DPO oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengacu pada kajian BPKP. Ini juga akan ditentukan Kementerian Perdagangan," kata Airlangga.

"Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun cadangan sebesar 2 juta ton," lanjutnya.

Kemendag, kata Airlangga, akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi produsen. Serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng secara merata dan tepat sasaran kepada masyarakat.

"Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan pemerintah akan diberikan sanksi sesuai aturan ditentukan," kata Airlangga.

Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan dan akan terus dimonitor melalui SIMIRAH.

"Distribusi pasar akan menggunakan sistem pembelian berbasis KTP. Target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," katanya.

"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," kata Airlangga.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Review: Ekspor CPO Resmi Dilarang per 28 April 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular