Aturan Terbit! Larangan Ekspor CPO Cs Berlaku Pukul 00.00 WIB

News - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
27 April 2022 19:40
Kebijakan terkait Ekspor CPO Foto: Kebijakan terkait Ekspor CPO/ Youtube: PerekonomianRI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil pukul 00.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022)

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," jelasnya.

Airlangga menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan harga minyak goreng di tanah air hinagg mencapai Rp 14.000 per liter. Level tersebut juga menjadi batas waktu berakhirnya aturan larangan ekspor.

"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gegara Kebijakan Jokowi, Sederet Negara Ini Bakal Menderita


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading