Pernyataan Lengkap Jokowi yang Resmi Larang Ekspor CPO
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu malam (27/4/2022).
Setelah pengumuman tersebut, aturan teknis pelarangan pun terbit. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Ia meyakini dengan kapasitas produksi yang ada kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ujar Presiden, Rabu (27/04/2022).
Presiden menilai, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Ia meminta pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan jernih.
"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," kata Jokowi.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat," kata Jokowi.
Tindak Pelanggar
Melalui pernyataan virtual terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan menindak tegas pelanggar aturan tersebut.
Dengan begitu, target harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia bisa segera tercapai.
"Pelarangan sementara ekspor minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas," ujar Airlangga dalam keterangan pers melalui akun Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu malam (27/4/2022).
"Kebijakan ini berlaku tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dab rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah," lanjut Airlangga.
Jangka waktu pelarangan, kata dia, sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK," ujarnya.
Dia menambahkan, Ditjen Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada," tegas Airlangga.
Selain itu, dia menambahkan, untuk mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS. Tanpa mengurangi good governance dan menugaskan Perum Bulog melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah. Namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
(dce/dce)