Pak Jokowi, Ekspor Migor Dilarang Petani Sawit yang Kesakitan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 April 2022 15:05
Petani teriak! Larangan Ekspor CPO Bikin Harga TBS Anjlok 60%  (CNBC Indonesia TV)
Foto: Petani teriak! Larangan Ekspor CPO Bikin Harga TBS Anjlok 60% (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski larangan ekspor minyak minyak goreng dan bahan baku minyak goreng belum berlaku. Namun harga jual kelapa sawit di tingkat petani menurun drastis. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengatakan, pascapengumuman larangan ekspor, petani sawit dari Aceh sampai Papua bereaksi. Terpantau harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok.

"Anjlok sampai 60% hal ini menyakitkan petani dimana regulasi larangan ekspor CPO itu baru dimulai 28 April tapi, 4 hari terakhir petani sudah kehilangan pendapatan Rp 1.000-1.500 per kilogram," kata Rino dalam Profit, CNBC Indonesia (26/4/2022).

Menurut Rino keputusan itu membuat kebingungan di level petan. Dimana seharusnya pemerintah juga memberikan penjelasan yang konkret di balik alasan larangan ekspor tersebut.

"Ini kan ada ada produk CPO dan turunannya seharusnya dijelaskan itu untuk semua produk atau minyak goreng saja ini kan masih tidak jelas sampai hari ini. Di level menengah terjadi kebingungan yang beli TBS dari kami," kata Rino.

Mengenai penurunan harga TBS 60%, Rino menjelaskan penentuan harga ini sudah berdasarkan Menteri Pertanian 1/2018 tentang penetapan harga TBS. Dengan memperhitungkan harga internasional dan pungutan ekspor atau BEA Keluar, beban-beban sehingga muncul harga domestik.

"Sampai hari ini sebelum Presiden umumkan (larangan ekspor) pada prinsipnya petani kelapa sawit sudah banyak mengalah. Semenjak 4 bulan terakhir sudah berkurang harga TBS karena ada kebijakan minyak goreng seperti DMO, hingga subsidi," kata Rino.

Rino menjelaskan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai minyak goreng selalu berdampak pada harga jual TBS petani. Termasuk kebijakan subsidi minyak goreng.

"Per 16 Maret itu ada aturan subsidi. subsidi yang dilakukan BPDPKS itu dilakukan dari dana petani sawit, dipotong dari harga TBS. Kami ikhlas. namun lagi lagi menjelang lebaran kita digoncang aturan ini," kata Rino.

Respons Kementan

Merepons kondisi di lapangan tersebut, Sesditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto mengatakan, penetapan harga beli TBS harus sesuai amanah Permentan 01/2018.

"Penetapan harga TBS tidak bisa sepihak oleh perusahaan. Harus oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur terdiri dari unsur pemerintah provinsi, petani, dan perusahaan. Gubernur berwenang untuk mengawasi," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Karena itu, lanjut dia, Plt Dirjen Perkebunan Kementan telah menyurati gubernur sentra produksi sawit nasional untuk menindaklanjuti kisruh anjloknya harga TBS di tingkat petani.

"Tim Gubernur perlu segera panggil mereka. Makanya kami surati. Di surat kami, kami meminta para Gubernur segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi). Dan, memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018," jelasnya.

"Tentu kami berharap segera ditindaklanjuti oleh kawan-kawan di provinsi dan kabupaten," ujar Heru.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emak-emak Merapat! Ini yang Bikin Harga Minyak Goreng Terbang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular