
Cek Aturan Terbaru Angkutan Barang Selama Lebaran 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).
"Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Salah satunya terkait pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (25/4/2022).
Kemenhub, ujarnya, sebelumnya telah melakukan perumusan bersama asosiasi dan operator angkutan barang sebagaimana tertuang di SE 45/2022.
"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," terang Budi.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Juga, di ruas jalan non tol (jalan nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Budi.
Dia menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Lebaran, Cek Rutenya