
Runyam! Ada Perusahaan Besar Enggan Bayar THR Pekerja Kontrak

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu pekan menjelang Idulfitri, mulai muncul kerunyaman pembayaran tunjangan hari raya (THR) di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa ada perusahaan besar yang enggan membayar THRÂ kelompok karyawan tertentu.
"Ada yang sudah sampaikan secara clear ga kasih THR kepada karyawan kontrak, outsourcing serta pekerja harian lepas. Ini perusahaan besar, bukan kecil atau menengah, dia di logistik," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4/22).
Ia tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut, namun dilihat dari aktivitas bisnis, seharusnya perusahaan tersebut mampu membayar THR kepada pekerjanya, sekalipun merupakan dari karyawan kontrak, hingga pekerja harian lepas.
"Alasannya karena UU Cipta Kerja, mereka beralasan karena itu. Padahal di UU Cipta Kerja ngga melarang pemberian THR kepada beberapa jenis karyawan. Semua berhak dapat," kata Mirah.
![]() Infografis: Pengusaha Telat & tidak Bayar THR, Ini Sanksinya! |
Di lapangan banyak kasus serupa muncul, dimana rendahnya daya tawar pekerja membuatnya diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha yang memiliki daya tawar lebih kuat. Pemerintah juga seharusnya menaruh perhatian lebih terkait kasus seperti ini dengan memberi sanksi tegas
"Perusahaan juga berlindung di balik sanksi yang ga tegas juga, paling hanya dapat teguran tertulis, yang mana ga membuat jera. Harusnya cabut dong izinnya, jadi biar ngga main-main," katanya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kang Emil Sentil Perusahaan Belum Bayar THR Dari Tahun Lalu