Kang Emil Sentil Perusahaan Belum Bayar THR Dari Tahun Lalu

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 April 2022 18:20
Video: Ingat! THR H-7 Sebelum Lebaran Ya!
Foto: Video: Ingat! THR H-7 Sebelum Lebaran Ya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Lima hari jelang Lebaran, nyatanya masih ada perusahaan yang bukan hanya tidak membayar tunjangan hari raya (THR) di tahun ini, melainkan juga THR pada tahun lalu.

Perusahaan tersebut dilaporkan sudah mendapat teguran pemerintah daerah, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun tetap belum membayar hak karyawannya.

"PT Masterindo Jaya Abadi, Pabrik ini lokasinya di Bandung. Sekarang sampai tahapan teguran gubernur dan mau melaksanakan sanksi tingkat kedua yaitu pembatasan kegiatan," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/4/22).

Ia mengungkapkan bahwa ada 1.040 karyawan yang belum terbayar THRnya pada tahun lalu. Perusahaan baru mau membayar THR jika pekerjanya mau mengundurkan diri.

"Jadi dipaksa secara halus. Ini statusnya Karyawan tetap semuanya. Dulunya 1.144 cuma 1 tahun ini 100 lebih karyawan akhirnya ikuti kemauan perusahaan karena ngga kuat, menerima kompensasi perusahaan dan termasuk THR," sebut Roy.

Berdasarkan dokumen yang CNBC Indonesia terima, Gubernur Ridwan Kamil yang langsung memberikan surat peringatan itu, yakni tertuang dalam surat dengan nomor 1840/AR.06.03/Kesra.

Surat edaran THRFoto: Surat edaran THR
Surat edaran THR

Ada ancaman pembatasan Kegiatan Usaha yakni Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau Penundaan ijin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Ridwan Kamil memberi batasan waktu sampai April ini untuk perusahaan dalam melunasi kewajibannya.

"Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan PT. Masterindo Jaya Abadi tidak melaksanakan pembayaran THR sebagaimana dimaksud pada angka 4,
dikenakan sanksi administratif ke tahap selanjutnya yaitu "penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi' dan 'pembekuan kegiatan
usaha' (Pasal 79 ayat (1) huruf c dan huruf d PP 36/202'1) oleh Wali Kota Bandung dan/atau Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditunjuk
berdasarkan kewenangannya," tulis poin 5 surat tersebut.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Runyam! Ada Perusahaan Besar Enggan Bayar THR Pekerja Kontrak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular