30 Saksi Hingga Bukti Temuan, Ini Update Kasus Minyak Goreng

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 April 2022 17:25
Minyak Goreng Masih Langka di Supermarket (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Minyak Goreng Masih Langka di Supermarket (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan hingga fakta-fakta terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dimana saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wishnu Wardhana.

Proses hukum masih berlangsung termasuk pencarian alat bukti hubungan antar para tersangka, bukti suap, hingga potensi kerugian negara.

Berikut beberapa fakta terbaru yang diungkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Persetujuan Izin Ekspor Di Luar Hukum

Febrie menjelaskan pihaknya proses penyidikan dilakukan sejak 4 April 2022, namun pihaknya sudah memantau persoalan kelangkaan minyak goreng yang langka sejak Januari, Februari, Maret 2022.

"Kasus posisi bahwa ada kebijakan pemerintah untuk melindungi, menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjaga. yaitu dari Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 dan diubah menjadi Permendag 170/2022 pada Maret 2022," kata Febrie.

Dari aturan itu dijelaskan produsen minyak goreng diwajibkan memenuhi aturan domestic market obligation (DMO) sebesar 20% dan dinaikkan menjadi 30%, untuk melakukan ekspor.

Febrie mengatakan pihaknya sejak awal sudah melakukan pengamatan bagaimana ekspor ini dilakukan, dimana adanya DMO ini ketersediaan minyak goreng seharusnya tidak membuat minyak goreng langka. Namun kenyataannya sulit ditemukan.

"Sehingga dari kejaksaan kami lakukan penelusuran , dan ditemukan alat bukti yang cukup bahwa persetujuan ekspor Kemendag khususnya dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, itu dilakukan dengan cara luar hukum. atau riilnya DMO tidak terpenuhi secara nyata sehingga migor tidak ada dipasar," kata Febri.

Sehingga pada akhirnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan atas 30 orang saksi dan keterangan dari 7 orang saksi ahli.

Perkembangan Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa 30 Saksi (CNBC Indonesia TV)Foto: Perkembangan Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa 30 Saksi (CNBC Indonesia TV)
Perkembangan Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa 30 Saksi (CNBC Indonesia TV)

Disangkakan 2 Pasal UU Tipikor

Febri mengatakan keempat tersangka dikenakan dua pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor seperti yang disampaikan Jaksa Agung. Ada ketentuan perdagangan yang telah disebut itu sebagai ketentuan dasar penyidik menetapkan tersangka," kata Febri.

Febri menjelaskan terkait alat bukti yang menyatakan kerja sama antar para tersangka, masih membutuhkan waktu untuk ditelusuri. Terutama bukti yang menunjukan bahwa DMO yang dilakukan ini tidak ada.

"Ini belum bisa dirilis secara vulgar karena masih dalam proses penyidikan," kata Febri.

Namun ada syarat-syarat untuk pengajuan izin ekspor yang menjadi salah satu alat bukti penyidik.

Bukti Elektronik Percakapan Diteliti

Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga sampai saat ini belum membeberkan bukti kuat terkait kerja sama antar tersangka atau pun praktik gratifikasi hingga suap yang dilakukan.

Febri menjelaskan penyidik saat ini tengah berkonsentrasi pada barang bukti elektronik untuk memperkuat kerjasama antar para tersangka.

"Saat ini masih dalam penelitian penyidik apa bentuk percakapannya, tapi penyidik meyakini ini kerja sama antara Kemendag dan para pihak swasta," kata Febri.

Keterlibatan Dirjen Kemendag

Febrie menjelaskan peran dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wishnu Wardhana adalah pejabat yang berwenang dalam memberikan persetujuan ekspor CPO kepada pihak swasta. Dimana saat itu aturan yang berlaku wajib DMO 20%.

Hanya kelangkaan minyak goreng terjadi. sehingga penyidik mempertanyakan apakah perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO yang ditetapkan.

"Pengajuan ekspor ini harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. ketika lolos seperti ini yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka ini jadi pertanyaan kita," jelasnya.

"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi," lanjutnya.

Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan, sehingga dia belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak.

Kantor Sampai Rumah Digeledah Tim Penyidik

Setidaknya disebut ada 30 orang saksi yang diperiksa dan 10 tempat penggeledahan, hingga menyita 650 dokumen.

Febri mengatakan dari 10 tempat yang digeledah terkait dengan kegiatan usaha dari 3 pihak swasta. Mulai dari rumah tersangka hingga kantor, yang berada di Batam, Medan, Surabaya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minyak Goreng Curah Mau Tamat, Harganya di Pasar Makin Liar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular