
Kejagung Ungkap Ada Percakapan Bukti Dugaan Korupsi Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejagung menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng berdasarkan beberapa alat bukti termasuk percakapan antar para tersangka.
Tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, kedua dikeluarkannya persetujuan eksport pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat. Hal ini setelah memeriksa 30 orang saksi.
"Penyidik konsentrasi di barang bukti elektronik. Ini memperkuat kerjasama antara para tersangka ini dalam penelitian penyidik apa bentuk percakapannya," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konperensi pers di Jakarta, Jumat (22/4).
Ia bilang penyidik meyakini bahwa kerja sama pihak Dirjen kemendag dan para pelaku usaha swasta sektor sawit.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan 4 tersangka atas kasus penyelidikan tingkat pidana korupsi atas ekspor minyak goreng (migor). Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya mengajukan protes melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) minyak goreng (migor).
Pasalnya, kata dia, proses penetapan tersangka tersebut tidak sah. Sebab, persetujuan ekspor (PE) baru turun jika pemenuhan domestik (domestik market obligation/ DMO) sudah dilaksanakan. Apalagi, bukti yang digunakan diantaranya selfie atau foto-foto saat menunggu PE diterbitkan Kemendag.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minyak Goreng Curah Mau Tamat, Harganya di Pasar Makin Liar!