Ketimbang Kerek Royalti Batu Bara, Faisal Basri Usulkan Ini..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
21 April 2022 16:05
Faisal Basri: APBN Harus Dapat PNBP Lebih Besar Dari Batu Bara (CNBC Indonesia TV)
Foto: Faisal Basri: APBN Harus Dapat PNBP Lebih Besar Dari Batu Bara (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Melalui aturan ini pemerintah ingin mengerek setoran atau tarif royalti batu bara.

Ekonom senior Faisal Basri menilai dibanding menaikkan tarif royalti batu bara, sebaiknya pemerintah memberlakukan pajak ekspor. Pasalnya, jika diterapkan pajak ekspor progresif seperti yang dilakukan di kelapa sawit, maka penerimaan negara dari komoditas emas hitam ini akan melonjak.

"Kalau dengan harga batu bara sekarang pajak ekspornya 50% baru itu mantap negara mendapat tambahan penerimaan negara kira kira sebesar Rp 200 triliun lebih kalau pajak ekspornya progresif 50% untuk harga yang sekarang ini," kata Faisal Basri dalam Closing Bell CNBC Indonesia Rabu, (20/04/2022).

Menurut Faisal pengenaan pajak ekspor cukup tepat dilakukan di tengah kondisi kenaikan harga batu bara di pasar internasional yang cukup tinggi. Melalui pengenaan pajak ekspor, maka harga batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri berpotensi turun.

"Kenapa yang diekspor yang dikenakan pajak ekspor? yang tidak ekspor tidak dikenakan sehingga harga di dalam negeri akibat pajak ekspor akan turun. karena ketika dia ekspor pendapatan yang biasa US$ 100 per ton jadi US$ 70 per ton, US$ 70 itu lah harga dalam negeri," kata dia.

Dengan cara seperti ini akan membantu konsumen dalam negeri mendapat pasokan batu bara dengan harga yang tidak semahal internasional. Di samping itu, melalui pajak ekspor penerimaan negara juga berpotensi terkerek signifikan.

"Kalau royalti kan untuk daerah kita kan sekarang masih mengalami masalah besar yang butuh pendanaan. Pajak ekspor inilah yang kemudian pemerintah dapat ratusan triliun dari sawit," katanya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Adapun pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.

Lana Saria sebelumnya menjelaskan meski dalam PP ini diatur bahwa pengenaan tarif PNBP batu bara dibedakan antara PKP2B Generasi 1 dan PKP2B Generasi 1 Plus, di mana untuk tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14%-28% sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20%-27%. Namun demikian khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, yakni sebesar 14%.

"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (18/04/2022).

Dia mengatakan, alasan dipatoknya tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14% karena mempertimbanhkan harga jual batu bara di dalam negeri yang juga dipatok, yakni maksimal US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik, dan US$ 90 per ton untuk industri.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Kenikmatan Taipan Batu Bara Yang Disebut Faisal Basri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular