Review: Teriak Mafia Migor, Eh.. Oknumnya di Dalam!

redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 21/04/2022 07:35 WIB
Foto: Antrean warga untuk mendapatkan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satu tersangka adalah Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pengungkapan tersangka ke publik dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.


Sebelumnya, pada 17 Maret 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, mengatakan akan membongkar mafia penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Hal itu merespons desakan DPR agar Mendag terbuka. Pasalnya, saat raker tersebut, Mendag menyinggung adanya pihak-pihak yang rakus jadi dalang kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Akibatnya, antrean panjang pembelian minyak goreng dilaporkan dari berbagai daerah Indonesia hampir setiap hari. Pasar tradisional dan toko modern mendadak tak memiliki stok minyak goreng. Lutfi bahkan harus menerbitkan kebijakan gonta ganti terkait minyak goreng. Mulai dari kebijakan satu harga Rp14.000 per liter di Januari 2022, lalu diganti harga eceran tertinggi (HET) untuk masing-masing jenis minyak goreng di Februari 2022 disertai wajib pemenuhan domestik (domestik market obligation/ DMO) 20% atas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.  

Namun, minyak goreng masih jadi barang gaib di pasar. Lutfi lalu menaikkan DMO menjadi 30%

Pada 9 Maret 2022, Lutfi saat jumpa pers virtual realisasi pelaksanaan DMO CPO, telah mengungkap adanya oknum spekulan penimbun minyak goreng. Karena itu, ujarnya, bersama Kepolisian RI pihaknya aktif berkomunikasi untuk memastikan hal tersebut.

Saat raker, Lutfi ditantang oleh Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang melihat sudah ada dugaan siapa oknum mafia yang bermain dalam industri minyak goreng. Sehingga Andre meminta agar identitas oknum itu dibongkar ke publik.

"Itu sebutkan siapa atau prosesnya seperti apa langkahnya untuk ngejar mafia itu," kata Andre saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Kamis (17/3/2022)

Lutfi lalu memaparkan, salah satu alasan kecurigaan adalah sopir truk pembawa minyak goreng yang tangannya masih bersih.

Setelah dicecar Komisi VI DPR, Lutfi pun menjelaskan hal ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian karena ranah hukum. Paling tidak pekan depan sudah ada calon tersangkanya.

"Hari Senin sudah ada calon TSK-nya (tersangka)," kata Lutfi saat itu.

"Ada tiga target yang ditetapkan hari Senin, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah ke atas, minyak goreng curah subsidi jadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi malah dilarikan ke luar negeri. Jadi tiga-tiganya ada calon tersangka. Nanti akan dikarungin oleh polisi," katanya.

Foto: CNBC Indonesia TV
Tak Bisa Kontrol Mafia Migor, Mendag Minta Maaf

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Setelah sebulan berlalu, akhirnya ricuh soal mafia minyak goreng mendapat titik terang dan terungkap ke publik.

"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung Burhanuddin membacakan nama tersangka saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).

Tersangka kedua adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Ketiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

Dan, PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan lalu ditemukan alat bukti perbuatan melawan hukum bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.

"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.

Pemeriksaan dilakukan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

"Bahwa awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, Kemendag mengambil kebijakan DMO (domestic market obligation) serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya," kata Burhanuddin.

Pemerintah, ujarnya juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor.

"Namun dalam pelaksanaannya eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," lanjutnya.

Foto: Geger! Dirjen Kemandag Inisial IWW Tersangka Mafia Migor (CNBC Indonesia TV)
Geger! Dirjen Kemandag Inisial IWW Tersangka Mafia Migor (CNBC Indonesia TV)

Akhirnya dilakukan penyelidikan atas fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 dan tingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan 19 orang saksi, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen," ujar Burhanuddin.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Agung.

Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

"Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO," lanjutnya.

Adapun peran masing-masing tersangka, lanjutnya, tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE atas PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE Permata Hijau Group. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Dan, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE atas PT Musim Mas. Juga, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022," kata Burhanuddin.

Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan.

"Kalau pun semua (produsen migor) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," kata Jaksa Agung.

Bahkan, ujarnya, jika fakta mencukupi, bukan tidak mungkin dilakukan hingga tingkat menteri.

Merespons langkah Kejaksaan tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan pengusutan tuntas.

"Oleh karena itu, terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas," kata Jokowi dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (20/4).

Sebulan Baru Diungkap

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menunjukkan, selama ini pejabat kementerian yang seharusnya melakukan pengawasan tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statement Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," kata Bhima dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/4/2022).

Menurut Bhima, kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional.

"Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," kata Bhima.

Dia mengingatkan pemerintah agar waspada potensi penyelewengan atas kebijakan subsidi minyak goreng curah. Pemerintah harus tegas jangan sampai kondisi ini bisa terulang lagi, saat rakyat dapat harga migor mahal akibat ulah mafia. Apalagi, imbuh dia, rantai distribusi minyak goreng curah lebih panjang dibandingkan jenis kemasan.

"Sekarang dengan kebijakan subsidi di minyak goreng curah, masalahnya akan bergeser dari suap kemasan ke curah. Apalagi minyak goreng curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional," kata Bhima.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi