
Jokowi Ungkap Mafia, Sampai Larang dan Cabut Setop Ekspor CPO

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka kembali larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan sejumlah produk turunannya. Ekspor kembali diizinkan mulai Senin, 23 Mei 2022.
Pelarangan itu diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022) hingga waktu ditentukan kemudian. Tujuannya untuk menjamin pasokan minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau.
Jokowi, saat mengumumkan penutupan keran ekspor tampak gerah dengan krisis minyak goreng di dalam negeri, yang tak kunjung terurai meski sudah berlangsung sejak awal tahun.
Kini, Jokowi mengacu hasil pantauan dan laporan anak buahnya, memutuskan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu bisa dilakukan kembali.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan 17 juta orang di industri sawit, baik petani serta pekerja dan tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan ekspor minyak goreng dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," kata Jokowi dalam pernyataanya ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).
Sebelum memutuskan menutup keran ekspor, pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai jurus untuk mengatasi ricuh minyak goreng di dalam negeri.
Gonta-ganti jurus itu pun menuai reaksi pro dan kontra, baik dari petani hingga pelaku usaha, juga DPR dan ekonom. Hingga kemudian menguak adanya peran mafia dalam krisis minyak sawit di Indonesia.
Berikut jurus pemerintahan Jokowi merespons lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri:
1. Intervensi Harga
Di medio Januari 2022, pemerintah turun tangan merespons kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri yang terus melambung. Efek domino pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraian dituding jadi penyebab memanasnya harga minyak sawit mentah di pasar internasional, hingga berdampak ke dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memulai dengan memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter. Pemerintah, kata Lutfi saat itu, akan mengalokasikan dana BPDPKS untuk membayar selisih harga kemahalan kepada produsen minyak goreng akibat melambungnya harga bahan baku, CPO.
Namun, pasar bergeming. Harga terus merangkak naik dan pasokan mulai tersendat.
Memasuki bulan Februari 2022, Lutfi mengumumkan, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Yaitu, Rp14.000 per liter untuk kemasan bermerek, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah. HET itu sudah termasuk PPN.
Pada saat bersamaan, pemerintah memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Lutfi mengatakan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.
"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," sebutnya.
Eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022. Tahun ini, kata dia, kebutuhan minyak goreng nasional ditaksir mencapai 5,7 juta kiloliter.
"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.
Setelah pengumuman itu, minyak goreng di pasaran jadi barang langka, bahkan gaib.
Masyarakat berteriak mengeluhkan kesulitan mendapat minyak goreng, meski sudah mengantre sejak pagi buta.
Tak ingin mengalah, pemerintah lalu menaikkan DMO CPO menjadi 30%.
Secara ajaib, minyak goreng menghilang. Lutfi melibatkan aparat hukum. Satu per satu ditemukan adanya timbunan minyak goreng di gudang produsen maupun peritel modern.
Murka, Lutfi pun menuding adanya pihak-pihak yang rakus mmemanfaatkan keadaan.
Pasar bereaksi dan drama kericuhan minyak goreng berlanjut.
![]() Pernyataan Presiden RI tentang Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng, Kamis (19/5/2022). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden RI) |
2. HET dan DMO CPO Dicabut
Pemerintah mengambil langkah mundur. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, kebijakan HET dan DMO CPO dicabut.
Pemerintah melepas harga minyak goreng ke keekonomian pasar per 16 Maret 2022.
Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dan UMKM, pemerintah pun memberikan subsidi dari dana BPDPKS agar harga minyak goreng curah bisa terjaga maksimal Rp14.000 per liter atau setara Rpp15.500 per kg.
Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang diperintahkan mewajibkan produsen minyak goreng memasok minyak goreng curah ke pasar. Dan harus melaporkan realisasi secara sistematis.
Secara ajaib dalam semalam, minyak goreng terpantau melimpah mengisi rak-rak di ritel modern. Dengan harga yang fantastis, meledak ke atas Rp25.000 per liter atau Rp54.000 per 2 liter.
3. Barang Banjir Harga Bertahan Tinggi
Hingga saat ini, harga minyak goreng terpantau masih tinggi. Meski, untuk beberapa merek sudah cenderung melandai, seiring semakin membanjirnya produk di pasar serta adanya program diskon harga di ritel modern.
Namun, beberapa merek terpantau masih bertengger di atas Rp53.000 per 2 liter.
Juga harga minyak goreng curah hingga saat ini belum turun ke level yang ditargetkan pemerintah.
Yang berbeda, kini tak ada lagi antrean panjang pembelian minyak goreng. Seperti yang pernah terjadi sebelum pemerintah menyerah ke mekanisme pasar.
Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung sebelumnya mengatakan, harga minyak goreng sebenarnya bisa saja ditekan semakin turun. Jika pemerintah mau, ujarnya, harga minyak goreng curah bisa terus idiarahkan melandai ke Rp4.000 per liter atau ke posisi tahun 2021.
"Mudah saja kalau pemerintah mau. Cabut larangan ekspor, pasang tarif pungutan ekspor baru. Bulog beli minyak goreng sebesar 500 ribu kiloliter dari pabrik minyak goreng dan distribusikan dengan harga murah, misalnya Rp 14 ribu atau bahkan Rp 10 ribu per liter. Dana pembelian migor dimbil dari dana sawit (BPDPKS)," kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/5/2022).
4. Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Pernyataan Mendag Lutfi soal mafia minyak goreng pun memicu drama kisruh minyak goreng berlanjut.
DPR bereaksi dan mendesak mafia minyak goreng diungkap secara transparan.
Lutfi merespons bahwa pemerintah tak akan kalah dengan mafia minyak goreng.
Aparat hukum melakukan penyelidikan, begitu juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas dugaan kartel minyak goreng. Tak ketinggalan, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan untuk pertimbangan tindakan korektif atas kebijakan pemerintah.
Dan, jreng!
Jaksa Agung ST Burhanudiin mengungkapkan, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Dia menjelaskan, tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti.
Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20% dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
Tersangka ditetapkan ada 4 orang, salah satunya saat itu tengah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kementerian Peredagangan.
"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Hingga kini, Tim Jampidsus Kejagung terus melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, tersangka baru ditetapkan.
"Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan menemukan alat bukti cukup menetapkan LCW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah hari ini, 17 Mei 2022," kata Burhanuddin dalam video keterangan pers diterima CNBC Indonesia, Selasa (17/5/2022).
"Tersangka diduga bersama IWW mengkondisikan produsen CPO mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO secara melawan hukum padahal seharusnya wajub memenuhi DMO 20%," kata Burhanuddin.
5. Jokowi Tutup Keran Ekspor
Pada hari Jumat, 22 April 2022, Jokowi mengumumkan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Larangan akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.
Sontak, pengumuman itu menuai berbagai respons, termasuk para pedagang di pasar internasional. Pasalnya, sejak perang Rusia-Ukraina pecah, minyak sawit Indonesia jadi andalan di pasar. Menyusul menipisnya pasokan minyak nabati dunia, karena ekspor minyak bunga matahari dari kedua negara itu tertahan. Belum lagi, panen kedelai terganggu oleh cuaca.
Petani sawit pun berteriak. Pengumuman Jokowi dinilai tidak disertai penjelasan pasti dan tegas mengenai produk yang ekspornya dilarang. Alhasil, perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) menghentikan pembelian tandan buah segar (TBS) sawit petani. Harga yang berlaku kemudian tak lagi mematuhi ketentuan sesuai Permentan No 1/2018.
Anak buah Jokowi dinilai lambat dalam menerbitkan ketentuan teknis atas pelarangan itu. Sehingga memicu ketidakpastian dan merugikan petani.
Baru pada Rabu (27/4/2022), sehari sebelum jadwal pelarangan, Jokowi kembali memberikan pernyataan baru.
Jokowi mengumumkan, resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Setelah pengumuman tersebut, aturan teknis pelarangan pun terbit. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Kebijakan itu awalnya tidak menuai protes tajam, baik petani maupun pelaku usaha.
Baru, pada Selasa, 17 Mei 2022, petani yang tergabung dalam Apkasindo melakukan aksi unjuk rasa memprotes pelarangan ekspor CPO dan turunannya dan meminta Presiden mencabut kebijakan itu.
6. Perintah Terbaru Jokowi
Selain membuka kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, Jokowi juga kembali menginstruksikan agar proses hukum terhadap tindakan penyelewengan distribusi minyak goreng terus dilakukan.
"Di sisi lain, adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng, saya juga telah perintahkan aparat hukum melakukan penyelidikan dan proses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit dan merugikan masyarakat," tegas Jokowi.
Sementara itu, dia menambahkan, pemerintah akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Review: Ekspor CPO Resmi Dilarang per 28 April 2022
