
Jurus-jurus Anak Buah Jokowi Hantam Produsen Migor Nakal

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan peringatan keras kepada spekulan yang melakukan penimbunan minyak goreng. Untuk itu, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan termasuk Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan penindakan.
Dia mengatakan, PPNS di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan telah dikerahkan untuk memastikan tidak ada gangguan pasokan dan distribusi minyak goreng.
"Saya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kta sudah berikan data-datanya kepada Kepolisian untuk menegakkan Undang-undang No 7/2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepolisian dan PPNS Kemendag akan cek untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Kalau sampai ada akan diumumkan dan barang-barangnya segera dikeluarkan," kata Lutfi saat jumpa pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3/2022).
Lutfi mengatakan, berdasarkan data yang masuk, seharusnya saat ini tidak lagi terjadi kekeringan atau kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Kami tidak mau berandai-andai tetapi sekarang ini kalau dilihat dari jumlahnya semestinya di lapangan sudah bukan basah lagi tapi becek. Kalau ada masih terjadi kekeringan di sana-sini ada gangguan di distribusi. Deduksi sementara per hari ini adalah rembes ke industri yang tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat," jelasnya.
Dugaan lain, lanjut dia, ada tindakan melawan hukum yaitu ekspor CPO dan turunannya dilakukan tanpa izin dan berlawan dengan hukum terutama aturan DMO.
"Yang pasti ada kemacetan di distribusi atau tindakan melawan hukum sehingga ekspor ilegal. Ini yang sedang koordinasikan dengan Mabes Polri memastikan tidak ada yang berlaku curang. Ini semua adalah bagian dari kita mesti selidiki," kata Lutfi.
Lutfi memaparkan, sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 tercatat ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton. Dengan rekapitulasi penerbitan persetujuan ekspor (PE) ada 126 PE yang diterbtkan kepada 54 eksportir.
"Dengan demikian DMO yang kita kumpulkan 20,7% berjumlah 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar. Ini melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi sebulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah," kata Lutfi.
Berdasarkan pantauan lapangan, lanjut dia, pemerintah sudah memiliki data distributor hingga lini 1,2, dan 3.
"Kita tahu di mana tangkinya. Alamatnya akan kami berikan ke Mabes Polri siang hari ini untuk dicek, verifikasi, dan kroscek dengan kami kembali untuk memastikan distribusi berjalan baik. Saya ingatkan, saya sudah koordinasi lengkap dengan Mabes Polri, tidak boleh ada spekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi," kata Lutfi.
Selain menyelidiki dugaan penyimpangan hukum, kata Lutfi, pihaknya juga akan melakukan perubahan terkait kebijakan DMO CPO dan turunannya. Dimana DMO akan dinaikkan menjadi 30% dari saat ini 20% dari volume ekspor CPO dan turunannya. Lutfi mengungkapkan, regulasi itu akan ditetapkan hari ini, Rabu, 9 Maret 2022 dan diberlakukan mulai besok, Kamis, 10 Maret 2022.
![]() Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Kemendag) |
"Kita akan tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan domestic market obligation 30%," kata Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3/2022).
Lutfi menjelaskan, langkah itu ditetapkan karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal.
"Masih terjadi banyak kekurangan di pasar. Distribusi belum sempurna. Oleh sebab itu kita memastikan supaya industri minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai," ujar Lutfi.
Kebijakan DMO CPO in, kata Lutfi, akan diberlakukan hingga keadaan kembali normal.
"Ini berlaku sampai normal. Normal ketika semua pedagang baik di ritel modern atau ritel tradisional sudah mendapatkan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Lutfi.
Lutfi mengungkapkan, gangguan pasokan minyak goreng terjadi banyak orang berspekulasi mengharapkan terjadinya perubahan.
"Sekarang ini ada orang bertaruh pemerintah akan lepas HET agar bisa jual harga tinggi. Mereka beli dengan Rp10.300, harapannya jual internasional yang saat ini bedanya bisa Rp10.000. Saya ingatkan kepada spekulan tersebut terutama distributor I dan II, anda akan berhadapan dengan hukum ketika berspekulasi seperti itu," kata Lutfi.
Spekulasi itu, ujarnya melawan hukum dan akan dituntut sanksi sesuai hukum.
"Saya bisa pastikan, salah satu yang menyebabkan gangguan rantai logistik yang mereka ingin mendapatkan keuntungan besar. Saya ingatkan, yidak boleh bermain-main dengan kepentingan rakyat dan ini adalah kepentingan yang sangat penting. Kalau bermain-main akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Terkait kebijakan DMO, jelas Lutfi, dilakukan untuk memastikan semua industri minyak goreng dalam negeri bisa bekerja secara baik.
"Dan untuk itu bahan bakunya harus dikumpulkan lebih banyak. Untuk itu kita naikkan dulu ke 30% paling tidak dalam 6 bulan ke depan untuk kita review apakah perlu ditambah atau adjust.
Tapi, 6 bulan adalah acuan. Kalau masih ada kekeringan di pasar, belum normal, mungkin malaha akan tambah lagi dan enforcement. Untuk memastikan minyak goreng ini tersedia dan terjangkau bagi masyarakat luas," kata Lutfi.
Sementara itu, kebijakan HET minyak goreng akan tetap diberlakukan dan akan diperkuat untuk menjaga stabilitas minyak goreng.
Sementara itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag tegas dalam mengusut permasalahan gangguan pasokan minyak goreng hingga DMO CPO dan turunannya.
"Pemerintah harus tegas. Kan sekarang ada aturan Permendag nomor 06 tahun 2022 yang mengatur DMO dan DPO. Tentu pemerintah harus mampu melaksanakan aturan ini, kalau misalnya pengusaha kelapa sawit nggak komitmen, pemerintah harus tegas dan kalau perlu cabut HGU (Hak Guna Usaha) mereka," kata anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/3/22).
Selain itu, pengusaha minyak goreng yang tidak komitmen dalam mematuhi aturan ini juga jangan diberi izin ekspor. Hal itu bertujuan agar memberikan efek jera kepada perusahaan CPO untuk mematuhi ketentuan pemerintah.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Migor Terus Ngamuk, Pemerintah Tetap Pakai Jurus Ini
