
Migor di Pasar Makin Gaib, Pabrik-Pabrik Pilih Tutup Total

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga masih mengeluhkan langkanya minyak goreng di pasar. Terbukti, operasi pasar yang digelar Polsek Kebayoran Baru ramai dipadati warga yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp28 ribu per 2 liter.
Meski harus antre warga menanti giliran untuk menukarkan 1 kupon dengan 2 liter minyak goreng. Dalam operasi pasar yang akan berlangsung mulai 7 hingga 9 Maret 2022 di GOR BRI Radio Dalam.
Memang, kondisi seperti ini sebelumnya telah diwanti-wanti oleh Direktur Eksekutif Gabungan Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga. Bahkan, Sahat mengungkapkan, saat ini ada 6 perusahaan minyak goreng yang harus tutup karena tidak mendapat pasokan bahan baku berupa CPO.
Kondisi chaos dikhawatirkan terjadi meski produsen minyak goreng (migor) telah berusaha menggelontorkan produksinya ke pasar. Sejak pemerintah memberlakukan kebijakan migor satu harga di medio Januari 2022.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan No 129/2022 tengang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (domestic market obligation/ DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (domestic price obligation/DPO) yang berlaku mulai 15 Februari 2022.
Yang mengatur besaran DMO minyak sawit sebesar 20% dari volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan atau refined bleached and deodorized palm olein (RBDPO). Dan menetapkan harga penjualan domestik Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk RBDPO. Harga sudah termasuk PPN.
![]() Warga antre untuk mendapatkan minyak goreng kemasan di GOR BRI, Radio Dalam, Jakarta, Senin (7/2/2022). Polsek Kebayoran Baru menggelar oprasi pasar minyak goreng murah mulai tanggal 7-9 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) |
Ketentuan tersebut wajib dipenuhi eksportir CPO dan produk turunannya, serta eksportir bahan bakar lain, sebelum melakukan ekspor CPO dan produk turunannya. Dan, sebagai syarat mendapatkan Persetujuan Ekspor CPO dan produk turunannya, serta bahan bakar lain.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dimana izin ekspor biodiesel yang diterbitkan sebelumnya dibekukan secara otomatis oleh Dirjen atas nama menteri melalui Sistem Inatrade yang diteruskan ke SINSW sampai eksportir menyesuaikan ketentuan dalam Permendah tersebut.
Persetujuan ekspor akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh Dirjen jika telah mencantumkan jumlah untuk DMO. Eksportir baik CPO, RBDPO, maupun biodiesel yang mengajukan permohonan ekspor sebelum Permendag tersebut terbit wajib memenuhi ketentuan dalam Permendag yang berlaku aktif sejak 15 Februari 2022 ini.
Sahat mengatakan, kebijakan DMO hanya bisa dilaksanakan perusahaan terintegrasi. Yakni, produsen minyak goreng yang juga eksportir dan memasok ke pasar domestik, alias perusahaan terintegrasi.
"Anggota GIMNI ada 34 produsen minyak goreng, hanya 16 perusahaan yang terintegrasi. Sisanya, produsen yang pasarnya memang hanya di dalam negeri. Lalu, ada perusahaan di luar GIMNI, yang hanya eksportir minyak goreng saja," katanya.
Dengan struktur industri seperti itu, kata dia, artinya kebutuhan domestik hanya bisa dipenuhi setengah. Yakni, oleh perusahaan terintegrasi.
Sementara, lanjut dia, produsen yang hanya menjual ekspor kesulitan memasok ke dalam negeri karena tidak memiliki kemampuan jalur distribusi."Jadi, memang akan tetap berkurang yang bisa memasok. Saat ini saja ada 6 perusahaan yang berhenti produksi karena tidak bisa mendapat bahan baku," kata Sahat.
"Nah, perusahaan yang hanya memasok ke dalam negeri, juga kesulitan karena tidak bisa mendapat pasokan bahan baku. Ini yang seharusnya dibantu pemerintah agar kedua pihak ini bisa bekerja sama, business to business. Meski, nggak akan mudah," ujar Sahat.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Tetapkan DMO Tinggi Supaya Pasar Banjir Minyak Goreng
