Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022, yang diberlakukan sejak 1 Februari 2022. hasil temuan satgas, harga rata-rata nasional minyak goreng adalah Rp. 17.125 per liter, naik 0,36% dari sebelumnya Rp. 17.063 per liter harga, naik 0,36%. Seperti diketahui, pada Januari 2021 pemerintah menjanjikan Rp7,6 triliun dana BPDPKS untuk mengganti selisih harga kemahalan pedagang agar bisa menjual minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)