
Duh! 40% Pengusaha Terancam Nggak Bisa Bayar THR Penuh

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengimbau kepada kalangan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini, sejalan dengan mulai pulihnya industri di Tanah Air. Kalangan buruh pun meminta pengusaha mengikuti anjuran pemerintah tersebut.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa masih akan banyak pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut. Hal ini tidak lepas dari kondisi yang terjadi pada tahun lalu.
"Catatan tahun lalu itu 50% lebih perusahaan bayar THR dicicil atau dibayar kurang dari 100%, ada yang bayar 75%, 50%, ada juga 10%. Bahkan ditemui perusahaan di Tangerang memberi THR dalam bentuk sembako seharga Rp 200 ribu. Fakta-fakta itu memberi gambaran akan terulang kembali sekitar 30-40% dari total perusahaan ada yang membayar THR dicicil atau membayar THR ngga penuh 100%," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/4/22).
Perusahaan yang berpotensi menyicil THR karyawannya berasal dari beberapa sector tertentu, utamanya mereka yang terkena dampak pandemic Covid-19 selama dua tahun terakhir ini.
"Ada sektor pariwisata dan turunannya, maskapai penerbangan, hotel bintang 5 babak belur juga, apalagi hotel melati puncak pasti ngga ada THR. Kemudian travel agen. Labour intensive kalo ekspor ngga berpengaruh kaya Uniqlo, H&M itu perusahaan yang mampu bayar. Yang nggak mampu itu garmen-garmen lokal," sebut Said.
Meski sudah dibayangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak mampu membayar THR, namun pengusaha diharapkan bisa membayar tepat waktu dan tanpa dicicil.
![]() Kemenaker Siapkan Posko THR di 34 Provinsi |
"THR tahun ini tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/4/2022).
Indah mengatakan dalam dua tahun terakhir pemerintah memang mengizinkan pengusaha membayar THR karyawan dengan dicicil lantaran pandemi Covid-19. Namun, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.
"Harus dibayar penuh sesuai aturan dan SE Menaker," kata Indah.
Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerja 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Sanksi Menanti Pengusaha yang Nggak Bayar THR Full