Deretan Sanksi Menanti Pengusaha yang Nggak Bayar THR Full

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 April 2022 14:05
THR PNS Foto: Ilustrasi THR (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan sederet sanksi bagi pengusaha yang kedapatan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini secara penuh kepada karyawannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa THR karyawan harus dibayar penuh tahun ini.

"Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administrasi," kata Indah melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/4/2022).

Adapun sanksi yang dikenakan dari yang paling ringan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," jelasnya.

Indah mengatakan dalam dua tahun terakhir pemerintah memang mengizinkan pengusaha membayar THR karyawan dengan dicicil lantaran pandemi Covid-19. Namun, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.

"Harus dibayar penuh sesuai aturan dan SE Menaker," kata Indah.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerja 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Besaran THR yang diberikan mengikuti lama bekerja pekerja. Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022," kata Indah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sejarah THR: Dulu Tak Ada THR, Namanya 'Hadiah Lebaran'


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading