Ramadan Tiba! Pengusaha Diminta Mulai Siapkan THR Karyawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan dunia usaha diharapkan mulai menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) karyawan. Seiring telah masuknya bulan Ramadan.
"Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini," kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4/2021)
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran bagi masyarakat muslim.
Tetapi perlu diketahui, bahwa bukan hanya saat lebaran saja, menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.
Seperti THR natal untuk karyawan yang beragama kristen, lalu THR waisak untuk karyawan yang beragama Budha, Ada juga THR nyepi bagi karyawan beragama Hindu, demikian pula THR imlek untuk umat Konghucu.
Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.
Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja
Berikut ini rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker nomor 6 Tahun 2016:
- Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
- Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Cara Hitung THR Secara Proporsional Jika Masa Kerja Kurang Dari Setahun
Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir mereka tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan perundangan, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR dengan perhitungannya sebagai berikut:
THR = Masa Kerja x Gaji Bulanan
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
Cara Hitung THR Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Lebih Dari 12 Bulan
Sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, maka karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak untuk mendapatkan THR sebesar upah pokok.
[Gambas:Video CNBC]
Deretan Sanksi Menanti Pengusaha yang Nggak Bayar THR Full
(mij/mij)