THR Segera Cair, Gimana Kalau Kerja Belum Genap Setahun?

News - Redaksi, CNBC Indonesia
01 April 2022 12:10
Infografis: Besaran THR Lembaga Non Kementerian Foto: Infografis/Besaran THR Lembaga Non Kementerian/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu yang ditunggu masyarakat Indonesia khususnya karyawan ketika perayaan Idul Fitri adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Biasanya THR akan diterima pada 1-2 pekan sebelum lebaran.

Tapi gimana sih cara hitung THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran bagi masyarakat muslim.

Tetapi perlu diketahui, bahwa bukan hanya saat lebaran saja, menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.

Seperti THR natal untuk karyawan yang beragama kristen, lalu THR waisak untuk karyawan yang beragama Budha, Ada juga THR nyepi bagi karyawan beragama Hindu, demikian pula THR imlek untuk umat Konghucu.

Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.

Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja

Berikut ini rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker nomor 6 Tahun 2016:

  • Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
  • Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya

Cara Hitung THR Secara Proporsional Jika Masa Kerja Kurang Dari Setahun

Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir mereka tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan perundangan, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR dengan perhitungannya sebagai berikut:

THR = Masa Kerja x Gaji Bulanan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.

Cara Hitung THR Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Lebih Dari 12 Bulan

Sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, maka karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak untuk mendapatkan THR sebesar upah pokok.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ramadan Tiba! Pengusaha Diminta Mulai Siapkan THR Karyawan


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading