Tak Ada Cicil Mencicil, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 April 2022 10:57
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ THR Karyawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengimbau kepada kalangan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini, sejalan dengan mulai pulihnya industri di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa THR karyawan harus dibayar penuh tahun ini.

"THR tahun ini tidak boleh dicicil," kata Indah melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/4/2022).

Indah mengatakan dalam dua tahun terakhir pemerintah memang mengizinkan pengusaha membayar THR karyawan dengan dicicil lantaran pandemi Covid-19. Namun, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.

"Harus dibayar penuh sesuai aturan dan SE Menaker," kata Indah.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerja 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Besaran THR yang diberikan mengikuti lama bekerja pekerja. Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022," kata Indah.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan Penuh, Kapan Cairnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular