
Kemenaker Bentuk Posko, Pastikan THR Dibayar H-7 Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan telah membentukan Posko Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pembentukan posko itu bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, pelaksanaan posko ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemenaker.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," kata Ida.
Menurut dia, pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun buruh secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.co.id.
"Mulai kapan? mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei 2022," ujar Ida.
Kendati demikian, dia mengatakan Kemenaker juga memfasilitas pengusaha maupun pekerja yang ingin melakukan pengaduan secara fisik. Terdapat posko THR di kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker.
"Kami tetap memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin pengaduan langsung. Namun kalau dilihat dari dari data posko THR 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online," kata Ida.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR Kalian Tak Cair? Bisa Dilaporkan Segera Lewat WhatsApp