Siap-siap! Sanksi Menanti Jika Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2022 15:41
THR 2022 Segera Cair, Simak Aturannya! (CNBC Indonesia TV)
Foto: THR 2022 Segera Cair, Simak Aturannya! (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi menanti perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 sesuai ketentuan.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36/2021 pasal 79. Yakni, sanksi administratif yang diberlakukan bertahap.

"Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pembekuan kegiatan usaha," kaat Haiyani dalam jumpa pers virtual Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THS tahun 2022, Jumat (8/4/2022).

Pengenaan sanksi secara bertahap, lanjutnya, teguran tertulis berupa peringatan bagi pengusaha jika tak membayar THR sesuai ketentuan.

"Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi. Itu tahapannya sampai penghentian sementara," jelasnya.

Semua sanksi, ujarnya, diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada pembekuan.

Karena itu, kata dia, posko THR virtual akan mencatat kronologis pelanggaran ketentuan pembayaran THR. Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan pelanggaran ketentuan pembayaran THR tersebut.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Sanksi Menanti Pengusaha yang Nggak Bayar THR Full

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular