Bukan Cuma Wilmar Cs, Pabrik Migor Lain Perlu Diselidiki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diminta mencabut izin ekspor perusahaan tempat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi minyak goreng. Selain itu, saatnya pemerintah segera melakukan evaluasi HGU atas perusahaan terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak goreng.
Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tersangka kedua adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan, PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.
"Kalau sudah terang perusahaan yang disebut Kejaksaan Agung terlibat praktik suap maka pemerintah bisa bekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng. Kalau bisa cabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/4/2022).
"Lakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut. Dan buka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," lanjut dia.
Selanjutnya, kata Bhima, Kejaksaan Agung perlu mengusut jaringan pelaku lain karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.
"Pemain besar yang menguasai 70% lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali," kata Bhima.
(dce/dce)