
Catat ya, Kenaikan Setoran Batu Bara Cuma Berlaku Buat IUPK!

Lana mengakui bahwa penerapan tarif royalti batu bara progresif dalam PP No.15 tahun 2022 itu hanya berlaku bagi pemegang IUPK.
Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK (bukan dari kelanjutan operasi/perjanjian), tarif PNBP batu bara masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, yakni 3%, 5%, dan 7% sesuai kalori batu bara.
"Iya," ucapnya saat ditanya apakah artinya tarif royalti batu bara bagi pemegang IUP masih ditetapkan sebesar 3%, 5%, dan 7% sesuai tingkat kalori.
Berdasarkan PP No.81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, iuran produksi/ royalti batu bara antara lain ditetapkan sebagai berikut:
- Open Pit (Tambang Terbuka):
a. Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg, tarifnya 3% dari harga jual per ton.
b. Tingkat kalori antara 4.700 - 5.700 Kkal/kg, tarifnya 5% dari harga jual per ton.
c. Tingkat kalori di atas atau sama dengan 5.700 Kkal/kg, tarifnya 7% dari harga jual per ton.
- Underground (Tambang Bawah Tanah):
a. Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg, tarifnya 2% dari harga jual per ton.
b. Tingkat kalori antara 4.700 - 5.700 Kkal/kg, tarifnya 4% dari harga jual per ton.
c. Tingkat kalori di atas atau sama dengan 5.700 Kkal/kg, tarifnya 6% dari harga jual per ton.
Adapun untuk pemegang PKP2B, dia pun mengatakan bahwa tarif royalti batu bara bagi pemegang PKP2B ini masih diberlakukan sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B. Lana menyebut, tarif royalti batu bara bagi pemegang PKP2B biasanya dipatok 13,5%.
Adapun besaran pajak bagi pemegang PKP2B ini menurutnya bisa mencapai 45%, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lainnya. Ini masih lebih besar dibandingkan aturan Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini sebesar 22%.
(wia)[Gambas:Video CNBC]