Kenaikan Setoran Batu Bara Cuma Untuk Taipan, IUP Dilewatkan

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 19/04/2022 13:10 WIB
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Melalui aturan ini pemerintah mengerek setoran atau tarif royalti batu bara.

Namun demikian, aturan ini hanya berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sehingga aturan ini belum berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria menegaskan bahwa tarif royalti IUP masih tetap yakni dengan tarif 3%, 5%, atau 7%. Sementara untuk PKP2B yang masih aktif hingga sebelum kontraknya berakhir royaltinya juga masih tetap 13,5%.


Lana mengaku pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada para pelaku usaha batu bara pada saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022. "Pada saat sudah jadi PP belum, karena baru terbit 11 April. Pada saat penyusunannya, tentunya sudah dilakukan konsultasi publik," kata dia kepada CNBC Indonesia Senin (18/4/2022).

Terpisah, Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha mengatakan bahwa pengenaan tarif royalti secara progresif berlaku untuk PKP2B yang telah habis kontraknya. Adapun setelah aturan ini terbit, pemerintah saat juga tengah membahas mengenai pengenaan tarif royalti untuk para IUP.

Pasalnya, untuk IUP masih dikenakan dengan besaran royalti yang belum berubah. Diantaranya yakni dengan tarif 3%, 5%, atau 7%. "IUP-IUP masih dalam proses," kata dia saat ditemui CNBC Indonesia beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Adapun pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.

Lana Saria sebelumnya menjelaskan meski dalam PP ini diatur bahwa pengenaan tarif PNBP batu bara dibedakan antara PKP2B Generasi 1 dan PKP2B Generasi 1 Plus, di mana untuk tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14%-28% sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20%-27%. Namun demikian khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, yakni sebesar 14%.

"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (18/04/2022).

Dia mengatakan, alasan dipatoknya tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14% karena mempertimbanhkan harga jual batu bara di dalam negeri yang juga dipatok, yakni maksimal US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik, dan US$ 90 per ton untuk industri.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon