Harga Batu Bara Tembus US$ 300/Ton, Segini Setoran ke Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga batu bara kini semakin tak terbendung. Pada pekan lalu, harga batu bara termal Newcastle bahkan sempat melewati level psikologis di US$ 320 per ton.
Pada Kamis (14/4/2022) harga kontrak berjangka teraktif batu bara di pasar Newcastle ditutup melemah 0,7% ke US$ 320,1 per ton. Selama sepekan, posisi penutupan tersebut terhitung melesat 6,88% dibandingkan dengan posisi akhir pekan lalu pada US$ 299,5 per ton.
Lonjakan harga batu bara ini tak lain juga karena dibayangi perang Rusia-Ukraina yang tak kunjung "damai", bahkan semakin memanas. Bahkan, Uni Eropa telah memutuskan untuk melarang impor batu bara dari Rusia sebagai sanksi tambahan ke Rusia.
Di tengah lonjakan harga batu bara internasional ini, Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil momentum dengan memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara progresif sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara pada 11 April 2022 lalu.
Peraturan yang berisi 23 pasal ini menyebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni di tanggal yang sama dengan yang ditetapkan Presiden Jokowi, 11 April 2022. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam PP no.15 tahun 2022 ini terdapat perubahan terkait royalti/ PNBP batu bara, khususnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/perjanjian.
Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA). Adapun pemegang IUPK ini juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dan IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 Plus.
Pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara, antara lain sebagai berikut:
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.
Adapun yang membedakan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus yaitu pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lana menjelaskan, untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5%, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak/perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi, sekarang PPh Badan sudah dikunci di 22%, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Dengan demikian, bila harga batu bara di pasar internasional kini bahkan sudah melampaui US$ 300 per ton, dan nantinya bisa memicu kenaikan HBA di dalam negeri, maka artinya tarif PNBP batu bara bagi IUPK dikenakan sebesar 27% atau 28%, tergantung apakah kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 atau Generasi 1 Plus.
Namun demikian, untuk penjualan batu bara ke domestik, Lana mengatakan, tarif PNBP dipatok sebesar 14%.
"14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," jelasnya.
Namun demikian, bagi pemegang PKP2B besaran tarif PNBP batu bara masih diberlakukan sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B. Lana menyebut, tarif royalti batu bara bagi pemegang PKP2B biasanya dipatok 13,5%.
Sementara untuk pemegang IUP dan IUPK, tarif PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Seperti diketahui, Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2022 ini telah melejit 41,5% atau menjadi US$ 288,40 per ton dari Maret yang hanya US$ 203,69 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama (Kabiro Klik) Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyebutkan bahwa melejitnya HBA pada April ini dipicu oleh keputusan Amerika Serikat (AS) dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) atas embargo pasokan energi dari Rusia.
"Sanksi embargo energi merupakan buntut dari masih memanasnya konflik Rusia-Ukraina. Harga komoditas batubara global pun ikut terpengaruh sehingga HBA di bulan ini melonjak signifikan hingga 41,5% dari bulan Maret 2022 sebesar US$ 203,69 per ton," kata Agung, Selasa (5/4/2022).
(wia)