Harga Batu Bara Bakal Dilepas ke Pasar? Begini Skenarionya..

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
13 April 2022 15:08
Coal piles are seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kelihatannya akan melepas pembelian harga batu bara ke harga pasar. Rencana melepas harga batu bara ke pasar itu terlihat dari seriusnya pemerintah membentuk Entitas atau Lembaga Khusus Batu Bara.

Entitas Khusus Batu Bara ini rencananya akan terbentuk pada Juni 2022 ini. Kelak, dengan adanya Entitas Khusus Batu Bara ini, produsen batu bara akan dipungut iuran batu bara atas penjualan batu bara melalui mekanisme pasar.

Nah, iuran dari pungutan itu berdasarkan atas selisih harga antara patokan harga batu bara yang ditetapkan saat ini US$ 70 per ton dengan harga yang berlaku di pasaran.

"Selisih harganya akan ditanggung melaui iuran, jumlah iuran tergantung dari pada kapasitas dan spesifikasi perusahaan. Mudah mudahan bulan Juni (Entitas Khusus Batu Bara). Kita menunggu rapat lanjutan, proses sedang berlangsung, dalam hal ini membutuhkan data dan mengkolektif semua komunitas tambang batu bara." terang Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022).

Memang, dengan terbentuknya Entitas Khusus Batu Bara ini, Menteri ESDM belum menjelaskan detil seperti apa skema dan kebijakan atas harga batu bara ini. Yang terang, jika Entitas Khusus Batu Bara terbentuk, koordinasinya akan langsung berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Marinves).

Menteri Arifin menyatakan, pembentukan Entitas Khusus Batu Bara ini akan melibatkan Asosiasi pertambangan batu bara. Kelak, ini akan menjadi tugas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bisa mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara masuk ke dalam Entitas Khusus Batu Bara ini.

"Akan ada beberapa program skema yang akan dilakukan, intinya nanti penugasan diberikan kepada beberapa penambang-penambang yang besar," terang Arifin.

Sebelumnya diketahui, pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) iuran batu bara, namun konsep ini ditolak oleh Komisi VII DPR dan akhirnya berganti menjadi Entitas Khusus Batu Bara.

Adapun konsep BLU sebelumnya adalah produsen batu bara atau penjual batu bara ke PLN akan dikenakan pungutan berupa selisih harga pasar batu bara dari harga batu bara patokan US$ 70 per ton.

Isi sebagai contohnya: Misalnya harga batu bara di pasaran mencapai US$ 150 per ton, PLN akan membeli dengan harga pasar tersebut. Namun, pemerintah akan melakukan pungutan kepada produsen batu bara sebesar selisih harga US$ 150 per ton dengan US$ 70 per ton atau artinya pemerintah akan melakukan pungutan sebesar US$ 80 per ton kepada produsen batu bara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan Kadin, perlu dibentuk suatu entitas khusus batu bara sebagai penyelesaian jangka panjang atas suplai batu bara dalam negeri ini.

"Bentuknya seperti apa, kami akan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Yang terpenting kami ikut memberikan kontribusi kepada negara," ujar Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Maksud Dibentuknya Entitas Khusus Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular